Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan kuota tambahan ke sejumlah biro perjalanan haji atau travel dengan mematok tarif USD 2.400-7.000 per kuota. Travel ikut ambil untung.
KPK menyebut oknum Kemenag itu menjanjikan bisa langsung berangkat haji asal membayar 'uang percepatan'.
"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota, USD 2.400, seperti itu. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip detikNews, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan kuota haji tambahan itu diduga diperjualbelikan oknum Kemenag kepada sejumlah agen travel. Penawaran itu berjenjang, setiap travel yang terlibat ikut ambil keuntungan.
"Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," ujarnya.
Salah satu travel kemudian menawarkan kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya dari Uhud Tour. Ustaz Khalid dalam paparannya menyebut awalnya jemaahnya akan berangkat dengan haji furoda tapi kemudian beralih ke haji khusus usai mendapat tawaran itu.
Asep bilang Khalid dan jemaahnya membayar uang percepatan sebagaimana yang diminta pihak travel. Setelah haji 2024 berakhir, oknum Kemenag itu mengembalikan uang percepatan kepada Khalid diduga karena ketakutan dengan adanya pansus haji di DPR.
Khalid juga menceritakan kronologi kasus kuota haji yang menyeret namanya itu. Dalam sebuah podcast bersama CEO Kasisolusi Deryansha Azhary atau Dery, Khalid mengatakan mendapat tawaran kuota haji dari pemilik PT Muhibbah yang bernama Ibnu Mas'ud. Ia diminta membayar uang visa USD 4.500 per orang dan biaya tambahan untuk maktab VIP.
"Kita terdaftar semua jemaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita terdaftar sebagai jemaahnya dia. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab," beber Ustaz Khalid dalam podcast yang diunggah di channel YouTube kasisolusi pada 13 September 2025. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.
"Waktu itu kami diarahkan maktabnya ke Asosiasi Amphuri. Kami bayarlah semua itu dan ini betul-betul kami enggak tahu nih tentang praktik lapangannya seperti apa. Karena kita travel Uhud pun yang Allah amanahkan di kami itu kayak kita belum pernah urus kuota (haji khusus) sebelumnya. Kita betul-betul tentang masalah kuota ini ibarat atau tidak tau segala macam gitu," sambungnya.
Khalid menyebut total jemaah Uhud Tour yang berangkat melalui PT Muhibbah ada 122 orang, termasuk petugas.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus bermula dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024. Kuota tersebut dialokasikan untuk haji reguler dan khusus masing-masing 10.000. Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota untuk jemaah haji khusus mestinya sebesar 8 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag membagi kuota haji tambahan 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Pembagian kuota tambahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah memanggil sejumlah nama sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya dari pihak Kemenag, pihak asosiasi penyelenggara haji dan umrah, dan pemilik travel haji. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), dilansir detikNews.
"TH Bendahara Amphuri," tambahnya.
Selain pemanggilan saksi-saksi, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC), staf khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencekalan dilakukan selama 6 bulan untuk keperluan penyidikan.
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel