Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL) telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK menduga Hilman menerima aliran uang dalam kasus ini.
Hilman Latief memiliki jabatan yang penting dalam pelaksanaan haji dan umrah. "Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) dikutip detikNews.
Selain aliran dana, KPK juga mendalami alur penerbitan Surat Keputusan terkait pembagian kuota haji. "Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," jelas Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep juga mengatakan,"Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut."
Hilman mulai diperiksa Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 10.22 WIB sampai sekitar pukul 21.53 WIB. Dalam pemeriksaannya, Hilman dicecar beberapa pertanyaan soal regulasi yang ada dalam proses haji.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi yang ada dalam proses haji," ungkap Hilman.
Hilman juga menyebut bahwa proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dia menyebut juga bahwa telah menjelaskan mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," jelasnya.
Di pemerintahan, Hilman dilantik sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) pada 1 Oktober 2021. Ia dilantik oleh Menteri RI Agama Yaqut Cholil Qoumas di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dikutip dari Himpuh, dalam pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hilman Latief dilantik kembali sebagai Dirjen PHU oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar pada 22 Januari 2025.
Tentang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel