Dirjen PHU Kemenag Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Dirjen PHU Kemenag Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Adrial Akbar - detikHikmah
Kamis, 18 Sep 2025 17:45 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (Dwi/detikcom).
Foto: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (Dwi/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief pada Kamis (18/9).

Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hilman menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang.

Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Hilman, KPK turut memanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KBRI Jeddah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Ini kedua kalinya Hilman dipanggil KPK. Hilman dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Agustus lalu. Namun saat itu Hilman meminta pemeriksaan ulang karena harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.

Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, dan KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads