Usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kasus kuota haji 2024 pada Selasa (9/9) lalu, Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai jemaah yang semula membayar biaya untuk haji furoda di travel PT Muhibbah. Namun, tiba-tiba ia ditawari menggunakan visa lain oleh pemilik PT Muhibbah yaitu Ibnu Mas'ud.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," terang Ustaz Khalid, dilansir dari detikNews.
Menurut penuturan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu (10/9), kuota yang digunakan Ustaz Khalid bersama rombongannya ternyata merupakan kuota haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu. Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya. Nah inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali," ujarnya.
Meski demikian, Ustaz Khalid Basalamah mengklaim dirinya menjadi korban PT Muhibbah. Ia menekankan bahwa keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibbah bukan karena mendapat kuota tambahan. Menurutnya, mereka sudah melunasi biaya untuk berangkat dengan visa furoda, tetapi kemudian ditawarkan menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibbah.
Keberangkatan jemaah Khalid Basalamah menggunakan kuota haji khusus ini bertolak belakang Surat Edaran Direktur Bina Haji dan Umrah Direktorat Jenderal PHU Kemenag Nomor : B-29026/DJ/ Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2024. Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa calon jemaah haji bisa berangkat dengan kuota khusus dengan syarat, telah memiliki nomor porsi minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2023.
Berkaitan dengan itu, detikHikmah akan membahas terkait perbedaan haji khusus dan furoda. Meski biaya keduanya lebih tinggi ketimbang haji reguler, haji furoda dan khusus tetap berbeda.
Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda
1. Definisi
Diterangkan dalam buku Ekosistem Haji yang ditulis Endang Jumali dkk, perbedaan dari haji khusus dan haji furoda pertama yaitu dari segi definisi. Haji khusus atau biasa disebut haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menggunakan visa kuota resmi pemerintah Indonesia.
Berbeda dengan haji furoda yang sering disebut haji non kuota. Artinya, haji ini berlangsung tanpa menggunakan kuota resmi haji yang diberikan Arab Saudi ke pemerintah RI. Haji furoda juga sering dikatakan sebagai haji mujamalah.
2. Biaya
Besaran biaya haji khusus dan furoda berbeda. Umumnya, biaya haji furoda lebih tinggi dibandingkan dengan haji khusus.
Dilihat detikHikmah di beberapa situs PIHK yang menyediakan haji khusus dan haji furoda, rata-rata paket haji khusus 2025 berkisar USD 11.500 hingga USD 20.500. Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka biayanya berkisar Rp 188 juta hingga Rp 336 juta (kurs: Rp 16.389).
Tetapi, ada juga sejumlah PIHK yang mematok biaya lebih tinggi dari ini. Sebagian juga menyediakan paket haji khusus dengan biaya lebih terjangkau, yaitu sekitar USD 10.000.
Adapun, besaran biaya haji furoda dimulai pada angka USD 16.500 - USD 45.000 yang berarti setara dengan Rp 270 juta hingga Rp 737 juta. Bahkan, ada PIHK yang memasang harga mendekati Rp 1 miliar.
3. Durasi Ibadah Haji
Perbedaan lainnya yaitu dari segi durasi ibadah haji. Dilansir dari situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lama waktu ibadah haji furoda lebih singkat dibandingkan haji reguler dan haji khusus.
Jemaah furoda akan berada di Saudi sekitar 16 hingga 24 hari. Sementara itu, jemaah haji khusus bisa menetap di Saudi sekitar 25 hari dan haji reguler hingga 40 hari.
4. Masa Tunggu
Agung Budi Prasetiyono dalam bukunya yang berjudul Istitha'ah Menuju Haji Mabrur menjelaskan bahwa masa tunggu haji khusus berlangsung 5-9 tahun. Sementara itu, haji furoda bisa langsung berangkat tanpa harus mengantre karena menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.
5. Fasilitas
Fasilitas haji khusus dan haji furoda berbeda. Apabila dibandingkan dengan haji reguler, tentu keduanya lebih menguntungkan.
Tetapi, haji furoda lebih unggul dari segi kenyamanan dan keistimewaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Mereka juga akan mendapat akomodasi di hotel bintang lima sesuai paket yang dipilih.
6. Risiko
Risiko yang ditanggung haji khusus dan furoda tentu berbeda. Haji furoda cenderung berisiko lebih tinggi karena sifatnya nonkuota sehingga penerbitan visa sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah Arab Saudi.
Melansir arsip berita pemberitaan detikcom pada 2025, jemaah haji Indonesia dipastikan gagal berangkat. Hal ini merupakan imbas dari penutupan visa haji furoda yang diatur oleh Saudi.
Arab Saudi telah resmi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, yang menyatakan bahwa semua jenis visa haji telah ditutup oleh pemerintah Saudi.
Keputusan ini berdampak besar bagi calon jemaah haji furoda yang telah mempersiapkan keberangkatan mereka. Banyak dari mereka yang sudah membayar biaya perjalanan dan berharap visa akan terbit di menit-menit terakhir. Namun, harapan tersebut pupus setelah pengumuman resmi dari pemerintah Saudi.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad