Apakah Ada Percepatan untuk Program Haji Khusus?

Apakah Ada Percepatan untuk Program Haji Khusus?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 08 Jul 2025 06:00 WIB
Jemaah haji melakukan tawaf ifadhah di Masjidil Haram, Makkah, Minggu, 8 Juni 2025.
Jemaah haji 2025 melakukan tawaf. Foto: Saudi Press Agency (SPA)
Jakarta -

Masa tunggu program haji khusus atau ONH Plus lebih singkat daripada haji reguler. Rata-rata sekitar 5-9 tahun. Namun, biasanya ada program percepatan yang memungkinkan berangkat lebih awal.

Program tersebut dikenal dengan Haji Plus Percepatan. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program Percepatan Haji Khusus

Menurut penelusuran detikHikmah di sejumlah situs PIHK, program percepatan haji khusus adalah program resmi pemerintah. Program ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengisian kuota haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada informasi resmi terkait program percepatan haji khusus 2026. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, ada percepatan untuk program haji khusus. Sejumlah travel haji menawarkan program ini.

Dasar hukum percepatan haji khusus--khususnya tahun lalu--adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. KMA ini diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 23 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam KMA tersebut tertulis pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Apabila kuota haji khusus tak terpenuhi, sisa kuota bisa dialokasikan untuk:

  • Pendamping jemaah haji lanjut usia yang telah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun.
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga dengan syarat telah melunasi biaya haji khusus dan punya nomor porsi minimal 2 tahun.
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan punya nomor porsi minimal 2 tahun dan pendampingnya.
  • Jemaah haji khusus urutan berikutnya.

Apabila pengisian sisa kuota juga belum terpenuhi, kuota akhir bisa dialokasikan berdasarkan nomor urut yang berbasis PIHK dan kesiapan jemaah haji khusus. Jika jemaah yang telah masuk kuota melakukan pembatalan, PIHK bisa mengganti dengan jemaah haji khusus nomor berikutnya yang telah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun.

Calon jemaah haji bisa mengetahui ada tidaknya informasi percepatan haji khusus melalui PIHK. Namun, pastikan PIHK terdaftar secara resmi untuk menghindari penipuan atau keberangkatan ilegal.




(kri/erd)

Hide Ads