Biaya haji plus 2025 ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Jumlah yang ditetapkan ini merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Haji plus juga disebut sebagai haji khusus. Menurut informasi yang diperoleh dari situs Kemenag RI, Bipih yang harus dibayarkan jemaah merupakan biaya minimal. Artinya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetap diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus.
Dengan demikian, PIHK dapat mengakomodasi permintaan jemaah terkait layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang sudah ditentukan. Walau begitu, biaya tambahan tersebut harus transparan dan disepakati antara PIHK serta jemaah haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tambahan juga harus tertulis dalam perjanjian yang jelas demi memastikan bahwa jemaah memahami dengan baik terkait rincian biaya yang dibayarkan beserta layanan yang akan mereka peroleh nantinya.
Berapa Biaya Haji Plus 2025 Sesuai Keputusan Menag?
Mengacu pada Keputusan Menag Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, Bipih haji plus 2025 minimal sebesar USD 8.000 yang jika dikonversi ke dalam rupiah maka sekitar Rp 130 juta (kurs 16.307).
"Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji plus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)." demikian bunyi Keputusan Menag tersebut.
Bipih Khusus tersebut terdiri atas setoran awal dan pelunasan masing-masing USD 4.000 yaitu sekitar Rp 65 juta. Setoran awal dan setoran pelunasan Bipih Khusus disetorkan jemaah haji plus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai yang ditunjuk.
Perlu dipahami bahwa total biaya USD 8.000 merupakan biaya minimal yang ditetapkan. Penetapan itu bertujuan menjamin pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji plus agar bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.
Biaya minimal tersebut mencakup sejumlah komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi dan layanan lain selama jemaah haji plus berada di Tanah Suci.
Kisaran Biaya Haji Plus 2025 yang di Berbagai PIHK
Berdasarkan penelusuran detikHikmah di berbagai situs PIHK, biaya haji plus 2025 berkisar USD 11.500 - USD 20.500 yang artinya setara dengan Rp 187 juta sampai Rp 334 juta. Ada juga PIHK yang mematok harga lebih tinggi dari ini. Sebaliknya, ada PIHK yang menyediakan haji plus USD 10.000.
Lama Antrean Haji Plus
Mengutip dari buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur karya Agung Budi Prasetiyono, masa tunggu jemaah haji plus berkisar 5-9 tahun. Durasi ini cukup singkat jika dibandingkan dengan haji reguler yang harus menunggu belasan hingga puluhan tahun.
Lama antrean haji plus bergantung pada kuota serta kebijakan masing-masing PIHK. Beberapa PIHK memiliki antrean lebih cepat atau lambat, sesuai pada manajemen serta ketersediaan kuota.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi