Apakah Bisa Naik Haji Tanpa Menunggu?

Apakah Bisa Naik Haji Tanpa Menunggu?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 03 Jun 2025 08:00 WIB
Jemaah di Masjidil Haram pada Ramadan 1446 H, Maret 2025.
Jemaah di Masjidil Haram pada Ramadan 1446 H, Maret 2025. Foto: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Jakarta -

Antrean haji Indonesia mencapai puluhan tahun. Data terbaru dari Kementerian Agama mencatat masa tunggu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun, terlama dari wilayah lainnya.

Data antrean ini merupakan masa tunggu untuk haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain reguler, ada haji khusus atau ONH Plus yang memiliki masa tunggu lebih singkat, sekitar 5-9 tahun.

Lantas, apakah bisa naik haji tanpa menunggu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada jalur yang memungkinkan naik haji tanpa menunggu. Adalah haji furoda atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Haji ini tidak masuk kuota pemerintah. Jemaah akan berangkat menggunakan visa furoda atau mujamalah.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

ADVERTISEMENT

PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda ini wajib melapor kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Agama.

"PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administratif," demikian bunyi aturan dalam Pasal 19 UU 8/2019 itu.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan dan berakhir pencabutan izin operasional.

Bagaimana Cara Mendaftar Haji Furoda?

Calon jemaah bisa mendaftar haji furoda ke PIHK untuk bisa mendapat visa haji mujamalah. Pastikan memilih travel haji resmi dan terpercaya.

Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) Muhammad Iqbal Muhajir mengatakan travel haji resmi pasti memiliki izin dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal dikutip dari arsip pemberitaan detikHikmah pada 13 Juni 2024 lalu.

PIHK yang tidak memiliki BPIH patut dipertanyakan. BPIH awal, kata Iqbal, sebesar USD 4.000 atau sekitar Rp 65 juta.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, calon jemaah yang akan mendaftar haji furoda harus memastikan ketersediaan user, kuota, dan visa mujamalah kemudian BPIH-nya.

Biaya Haji Furoda 2025

Menurut penelusuran detikHikmah di sejumlah situs PIHK, biaya haji furoda 2025 yang berangkat dengan visa mujamalah antara USD 19.000 sampai USD 60.000 atau sekitar Rp 300-900 jutaan.

Perbedaan biaya haji furoda tergantung paket yang ditawarkan. Semakin eksklusif layanan, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayar calon jemaah.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads