Beda dengan BP Haji, Dirjen PHU Sebut Tak Ada Pungutan Liar ke Jemaah

Kabar Haji 2025

Beda dengan BP Haji, Dirjen PHU Sebut Tak Ada Pungutan Liar ke Jemaah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 10 Jun 2025 20:05 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Unrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengecek persiapan fasilitas untuk wukuf di Arafah, Arab Saudi. (Haris/detikcom)
Dirjen Penyelenggara Haji dan Unrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (Foto: Haris/detikcom)
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) terhadap jemaah haji, khususnya lansia dalam program Safari Wukuf. Dugaan tersebut muncul setelah Wakil Kepala BP Haji RI Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak ke hotel transit jemaah di kawasan Aziziyah, Makkah.

"Safari wukuf itu gratis. Kalau ada yang minta bayaran, itu artinya bohong dan penipuan," kata Dahnil, Senin (9/6/2025) kemarin.

Berkaitan dengan itu, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama meluruskan terkait kabar pungutan liar atau pungli yang dilakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada program Safari Wukuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Safari Wukuf adalah program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apapun dari pasien atau pun dari jemaah," tegasnya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Menurut penuturannya, Kemenag telah lama menyelenggarakan program Safari Wukuf. Program tersebut digelar dengan dua skema.

ADVERTISEMENT

Pertama, Safari Wukuf untuk jemaah sakit yang dilakukan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Kedua, Safari Wukuf yang diperuntukkan bagi jemaah lansia, risti dan disabilitas yang diselenggarakan Bidang Layanan Jemaah Lansia.

"Program ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kita tidak memungut biaya apa pun. Tidak ada yang dipungut dari jemaah," lanjut Hilman.

Meski demikian, Hilman menyebut bahwa ada sebagian jemaah yang menjalin komunikasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau para pembimbing atau pihak terkait lainnya berkenaan adanya kebutuhan biaya dalam rangka mendukung aktivitas ibadah jemaah selama di Tanah Suci.

Sebagai contoh, biaya untuk mendorong kursi roda saat umrah wajib atau umrah sunnah, atau kegiatan lainnya. Namun, Hilman memastikan biaya-biaya tersebut tidak dalam konteks biaya Safari Wukuf.

"Kalau kita cermati, biaya yang diperlukan untuk kursi roda itu memang ada, terutama untuk kegiatan di Haram, lebih banyak di situ. Tetapi untuk Safari Wukuf, pemerintah, Kementerian Agama, petugas tidak memungut biaya apa pun," tegasnya.

Penegasan Dirjen PHU itu diperkuat dengan temuan pengawasan di lapangan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Irjen Kemenag Khairunas mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menggali informasi dari jemaah haji yang ada di hotel transit.

"Kami telah melakukan pendalaman informasi data dan fakta dan disimpulkan bahwa tidak ada satu pun jemaah yang dipungut untuk membayar layanan Safari Wukuf," tegas Khairunas.

"Tuduhan akan adanya pungutan layanan Safari Wukuf nyata tidak terbukti," pungkasnya.




(aeb/inf)

Hide Ads