Tiga warga Saudi ditangkap oleh polisi gegara menyelundupkan 108 jemaah haji ilegal. Mereka menggunakan truk kontainer untuk melancarkan aksinya.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (5/6/2025), ketiga warga itu menggunakan kompartemen tersembunyi yang ada pada kontainer truk. Sedangkan ratusan jemaah haji yang dibawa hanya mengantongi visa kunjungan saat hendak memasuki Makkah.
Mereka pun akhirnya dirujuk ke otoritas terkait untuk diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menjatuhkan sanksi kepada 17 orang lainnya. Mereka terdiri dari 11 warga negara Saudi dan 6 penduduk asing yang tinggal di Saudi.
Meraka ditangkap di titik masuk Makkah saat berupaya menyelundupkan 54 orang jemaah haji ilegal.
Semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga orang yang diberi tumpangan, dijatuhi sanksi administratif. Hukumannya meliputi penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 434 juta), dan pencantuman identitas pelanggar ke publik.
Warga asing yang terlibat juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
Pihak berwenang juga telah mengajukan permintaan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran ini.
Sebagai peringatan, Kementerian menegaskan bahwa setiap individu yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi (Rp 86,9 juta). Pemerintah Saudi kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji demi menjamin keselamatan dan kenyamanan para jemaah.
Liputan Kabar Haji 2025 detikcom didukung Le Minerale.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim