Tak Hanya Tutup Visa Furoda, Saudi Juga Usir Ratusan Ribu Jemaah Haji Ilegal

Kabar Haji 2025

Tak Hanya Tutup Visa Furoda, Saudi Juga Usir Ratusan Ribu Jemaah Haji Ilegal

Kristina - detikHikmah
Senin, 02 Jun 2025 16:15 WIB
A Saudi policeman checks vehicles at a check point at the Muslim holy city of Mecca, ahead of the upcoming annual hajj pilgrimage, Thursday, July 15, 2021. The pilgrimage to Mecca required once in a lifetime of every Muslim who can afford it and is physically able to make it, used to draw more than 2 million people. But for a second straight year it has been curtailed due to the coronavirus with only vaccinated people in Saudi Arabia able to participate. (AP Photo/Amr Nabil)
Pengecekan kendaraan yang akan masuk Makkah. Foto: AP/Amr Nabil
Jakarta -

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan aturan ketat pada musim haji 1446 H/2025 M. Tak hanya menutup penerbitan visa furoda, Saudi juga mengusir ratusan ribu jemaah haji ilegal dan menggerebek ratusan kantor haji palsu.

Direktur Keamanan Publik Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji Letjen Mohammed Al-Bassami mengungkap tim keamanan mengusir lebih dari 205.000 orang tanpa izin haji di Makkah. Mereka juga menangkap individu yang berupaya mengangkut jemaah ilegal ini.

"Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jamaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu," katanya dalam konferensi pers di Makkah kemarin, dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keamanan Publik Saudi juga memutar balik 110.000 kendaraan di titik-titik masuk Makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal. Mereka juga menyita 5.000 kendaraan.

Al-Bassami mengatakan Keamanan Publik Saudi menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan rencana operasinya guna menindak pelanggar peraturan haji. Pihaknya mengaktifkan pos pemeriksaan keamanan permanen di pintu masuk Makkah.

ADVERTISEMENT

Saudi Beri Peringatan Keras Haji Ilegal

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu mengeluarkan peringatan keras terhadap pelanggaran peraturan haji dengan melakukan atau mencoba haji tanpa izin. Peringatan berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah atau 29 April-10 Juni 2025.

Kementerian menegaskan deretan hukuman yang bakal dihadapi jemaah haji ilegal.

"Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan menghadapi denda hingga SAR 20.000. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun," jelas kementerian seperti dilansir SPA, Minggu (1/6/2025).

Kementerian juga mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji. Menurutnya langkah ini penting untuk keselamatan dan keamanan jemaah haji.

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) juga dilaporkan mencoba haji ilegal dan menghadapi risiko serius. Terbaru, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan tiga WNI ditemukan dalam kondisi dehidrasi saat mencoba haji lewat gurun pasir. Satu orang meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan.

"3 Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan oleh Aparat Keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah, dalam kondisi dehidrasi pada tanggal 27 Mei 2025. 1 WNI a.n. SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara 2 WNI lainnya, a.n. J dan S, berhasil diselamatkan," kata Yusron dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Tiga WNI tersebut diketahui diturunkan sopir taksi karena takut tertangkap patroli Aparat Keamanan Arab Saudi. Mereka kemudian ditemukan oleh patroli drone aparat.

Arab Saudi tak terbitkan visa furoda >>>

Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda

Sebelumnya, Arab Saudi dikabarkan menutup penerbitan visa haji pada 26 Mei 2025. Ini mencakup segala jenis visa, termasuk visa furoda.

Tak terbitnya visa furoda membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) rugi hingga miliaran. Ketua Bidang Humas dan Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Abdullah Mufid Mubarok mengatakan kerugian travel bisa mencapai miliaran rupiah.

"Saya masih belum bisa menghitung, yang jelas di atas Rp 100 (juta)an. Kalau jumlah jemaahnya misalnya sampai 50 ke atas ya sudah di atas Rp 1 M Rp 2 M," ungkap Mufid yang juga pemilik travel haji, saat dihubungi detikHikmah, Jumat (30/5/2025).

Dihubungi terpisah, Sekjen DPP AMPHURI Zaky Zakaria mengatakan keputusan Arab Saudi tak menerbitkan visa furoda ini berkaitan dengan transformasi sistem haji.

"Ya alasan memang visa furoda ini kan kategorinya nonkuota ya. Nonkuota ini memang itu hak prerogatif Saudi untuk menerbitkan atau tidak. Cuma yang jelas, secara umum, saya menilai sih Saudi tahun ini membuat satu percobaan. Bisa dikatakan percobaan untuk mencari penyelenggaraan haji yang ideal," kata Zaky saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Diketahui, Arab Saudi tengah menyambut kedatangan jemaah haji dari seluruh dunia untuk menunaikan haji 1446 H/2025 M. Mereka memperketat akses masuk Makkah dan tempat-tempat suci jelang puncak haji.

Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, lebih dari 1 juta jemaah haji telah tiba di Tanah Suci. Jemaah akan menjalani wukuf di Arafah--puncak haji--pada 9 Zulhijah atau Kamis, 5 Juni 2025.

Halaman 2 dari 2
(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads