6 Perbedaan Haji Khusus dengan Haji Furoda, dari Biaya hingga Risiko

6 Perbedaan Haji Khusus dengan Haji Furoda, dari Biaya hingga Risiko

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 30 Mei 2025 18:00 WIB
Suasana masjidil haram
Suasana Masjidil Haram 2025 (Foto: Haris/detik)
Jakarta -

Haji khusus dan furoda merupakan program haji yang sama-sama melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaannya. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan dari berbagai faktor.

Umumnya, haji khusus dan haji furoda menjadi solusi bagi muslim yang memiliki rezeki lebih untuk pergi haji tanpa menunggu antrean panjang haji reguler. Lantas, seperti apa perbedaan haji khusus dan haji furoda?

Apa yang Membedakan Haji Khusus dengan Haji Furoda?

1. Pengertian

Mengutip dari buku Ekosistem Haji oleh Endang Jumali dkk, pengertian haji khusus dan haji furoda berbeda. Haji khusus yang juga sering disebut haji plus diselenggarakan PIHK dengan visa kuota resmi pemerintah Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, haji furoda merupakan haji tanpa kuota resmi pemerintah RI. Visa haji furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui PIHK. Program haji ini juga kerap disebut haji mujamalah.

2. Biaya yang Dikeluarkan

Selain pengertian, biaya yang dikeluarkan untuk haji khusus dan haji furoda juga berbeda. Biaya haji furoda lebih tinggi ketimbang haji khusus.

ADVERTISEMENT

Dilihat oleh detikHikmah di beberapa situs PIHK yang menyediakan program haji khusus dan haji furoda, rata-rata harga paket haji khusus 2025 berkisar USD 11.500 hingga USD 20.500. Jika dikonversi ke rupiah maka biaya ini setara dengan Rp 187 juta hingga Rp 334 juta (kurs: Rp 16.304). Ada juga PIHK yang mematok harga lebih tinggi dari ini.

Sebaliknya, ada juga beberapa PIHK yang menyediakan paket haji khusus dengan biaya lebih terjangkau, yaitu USD 10.000.

Harga tersebut berbeda dengan haji furoda. Biaya haji furoda dimulai pada angka USD 16.500 - USD 45.000 yang artinya setara Rp 269 juta - Rp 733 juta. Ada juga biaya haji furoda yang nyaris di angka Rp 1 miliar.

3. Masa Tunggu

Diterangkan dalam buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur oleh Agung Budi Prasetiyono, masa tunggu haji khusus berlangsung selama 5-9 tahun. Lama waktu tersebut lebih singkat jika dibanding haji reguler.

Berbeda dengan haji furoda yang bisa langsung berangkat tanpa menunggu. Calon jemaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama ketika mendaftar. Keuntungan ini sesuai dengan biaya yang dikeluarkan calon jemaah.

4. Fasilitas yang Diperoleh

Fasilitas haji khusus dan haji furoda sama-sama menguntungkan jika dibanding haji reguler. Namun, haji furoda lebih unggul dari segi kenyamanan dan kemewahan. Hal ini sesuai dengan biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji.

Haji furoda nantinya akan mendapat visa resmi yang tercatat dalam aplikasi E-Hajj milik pemerintah Arab Saudi, begitu pula dengan tasreh khusus untuk ibadah haji. Mereka juga mendapat akomodasi di hotel bintang lima sesuai paket yang dipilih.

Umumnya, calon haji furoda juga mendapat fasilitas eksklusif seperti maktab khusus, hotel transit di Mina, tenda ber-AC di Arafah dan lain sebagainya.

5. Lama Waktu Ibadah Haji

Mengutip dari situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), durasi ibadah haji furoda memiliki waktu yang lebih singkat ketimbang haji reguler dan haji plus. Jemaah haji furoda akan tinggal di Saudi sekitar 16-24 hari.

Sementara itu, jemaah haji plus akan menetap di Saudi sekitar 25 hari. Adapun, jemaah haji reguler bisa tinggal di Saudi hingga 40 hari.

6. Risiko yang Ditanggung

Risiko yang ditanggung haji furoda lebih besar ketimbang haji khusus. Ini dikarenakan haji furoda sifatnya nonkuota sehingga penerbitan visa sepenuhnya diputuskan pemerintah Arab Saudi.

Menurut arsip pemberitaan detikcom, pada 2022 lalu diperkirakan lebih dari 4.000 calon jemaah haji furoda gagal berangkat. Penyebabnya masalah visa.

Kondisi serupa terjadi tahun ini. Menjelang closing date dari Arab Saudi, banyak visa furoda yang belum terbit. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengatakan tidak ada penerbitan visa haji furoda tahun ini.

"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur kepada detikHikmah lewat sambungan telepon, Rabu (28/5/2025) lalu.

Jawaban tersebut diperoleh setelah mendatangi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah serta koordinasi dengan Ditjen PHU Kementerian Agama.

Dengan begitu, meski haji furoda menjamin jemaahnya langsung berangkat tanpa antre, mereka tetap memiliki risiko gagal berangkat. Ini disebabkan visa jemaah furoda bergantung kepada Saudi.

Itulah beberapa perbedaan haji khusus dengan haji furoda. Semoga bermanfaat.




(aeb/kri)

Hide Ads