Soal WNI Ditangkap Saudi atas Penipuan Haji, Waka DPR: Sudah Diingatkan

Soal WNI Ditangkap Saudi atas Penipuan Haji, Waka DPR: Sudah Diingatkan

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 08 Mei 2025 19:50 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI saat ditemui detikHikmah dalam Rapat Koordinasi Kunjungan Haji Pengawas Tim Haji DPR RI, Kamis (08/05/2025).
Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI. Foto: Lusiana Mustinda/detikHikmah
Jakarta -

Polisi Arab Saudi menangkap seorang mukimin Indonesia di Makkah atas dugaan penipuan dan rencana penyelenggaraan haji palsu. Padahal baik dari pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sudah menginformasikan secara gencar larangan haji tanpa visa resmi.

"Kemarin sudah ditangkap. Itu kan sudah diingatkan. Pak Konjen sudah jauh-jauh hari menyampaikan dan mengimbau masyarakat Indonesia jangan berani sekali-sekali untuk menggunakan visa yang bukan visa haji," jelas Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui detikHikmah dalam Rapat Koordinasi Kunjungan Haji Pengawas Tim Haji DPR RI di Senayan, Kamis (8/5/2025).

Cucun menyebut Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary telah mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar jangan memaksakan diri berhaji dengan visa nonhaji atau berhaji secara ilegal. Sebab, Saudi sangat serius mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan jemaah haji ilegal ini sudah dilakukan sejak awal. Tahun lalu Saudi sudah gencar melakukan razia dan pemeriksaan.

"Pak Konjen Jeddah menyampaikan dan sudah mengantisipasi. Pemerintah Saudi tidak ada toleransi. Untuk menggunakan perjalanan haji tanpa visa akan kena denda dan di-banned nanti," ujar Cucun.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas kepada jemaah haji 2025 yang nekat berangkat ke Tanah Suci dengan visa ilegal. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp 88,5 juta (kurs Rp 4.429). Sementara fasilitator haji ilegal akan dikenakan denda SAR 100.000.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi penduduk atau orang yang melewati batas masa tinggal yang menyusup ke Makkah untuk haji tanpa izin. Pelanggar juga dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya keamanan yang ditingkatkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan haji yang berlaku. Jemaah diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads