Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Makkah. WNI tersebut diamankan atas dugaan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Melalui pesan singkat kepada detikHikmah, Konjen Yusron mengungkapkan identitas WNI tersebut. Pelaku adalah pria berinisial KMR.
"WNI atas nama KMR," kata Yusron saat dihubungi detikHikmah, Rabu (7/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron mengatakan KMR tinggal di Makkah. Ia ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan haji ilegal (tanpa tasreh).
"Terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," jelas Yusron.
Sebelumnya diberitakan, aparat keamanan di Makkah menangkap WNI atas dugaan penipuan setelah mengunggah iklan layanan haji palsu di media sosial.
Laporan SPA, pelaku menawarkan layanan akomodasi dan transportasi fiktif kepada calon jemaah haji di wilayah Makkah di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak berwenang memastikan bahwa iklan tersebut palsu.
Pihak berwenang di Saudi telah mengambil tindakan tegas. Kini, pelaku dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim KJRI di Jeddah bergerak mengecek laporan penangkapan WNI tersebut untuk mendapatkan informasi dan tindakan lebih lanjut.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia