Polisi Arab Saudi menangkap seorang WNI inisial KMR di Makkah. Ia diamankan atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggaraan ibadah haji palsu.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkap kronologi penangkapan KMR. Ia diamankan oleh polisi di kediamannya pada 25 April 2025.
"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana penyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh)," kata Konjen Yusron, saat dihubungi detikHikmah, Rabu (7/5/2025).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan KMR setelah terbukti melakukan transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah haji. Seperti diketahui, KMR adalah mukimin di Makkah, Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi," terang Konjen Yusron.
Baca juga: Deretan Sanksi Jika Langgar Aturan Haji 2025 |
Saat ini, KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," tukas Konjen Yusron.
Menyikapi kejadian ini, KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari segala bentuk promosi penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi. Pihak berwenang Saudi telah memberlakukan sanksi tegas berupa denda besar hingga 100.000 Riyal Saudi atau sebesar 440 juta rupiah, hukuman penjara, dan deportasi bagi siapapun yang terlibat dalam memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim