Revisi UU Pengelola Dana Haji, BPKH: Regulasi Kuat, Pengelolaan Dana Lebih Aman

Revisi UU Pengelola Dana Haji, BPKH: Regulasi Kuat, Pengelolaan Dana Lebih Aman

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 11 Mar 2025 12:45 WIB
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan (Foto: Dok Humas BPKH)
Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan untuk revisi terkait peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji. Sebagai pengelola dana haji, BPKH berkomitmen menjaga amanah umat dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah.

Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Berkaitan dengan itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan. Ia memberi contoh dari Dana Abadi Umat (DAU) yang kini memiliki dana kelolaan mencapai Rp 3,86 triliun sebagaimana diterangkan dalam dari rilis yang diterima detikHikmah pada Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH juga mengusung inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

"Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu," ujar Indra Gunawan.

ADVERTISEMENT

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% pada akhir 2024 lalu, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Adapun, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang dapat dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

"Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara," tambahnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH juga berupaya meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Kemudian pada 2024, kontribusi BPKH mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Menurutnya, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," tandasnya.




(aeb/lus)

Hide Ads