Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 14 Feb 2025 11:48 WIB
Petugas mengecek kesehatan jamaah calon haji lansia embarkasi Jakarta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 jamaah calon haji yang terdiri atas 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ilustrasi jemaah haji (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah haji bisa melihatnya di sini.

Informasi ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota

Zain menjelaskan, daftar tersebut mencakup jemaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan haji tahun ini. Kriterianya adalah sebagai berikut.

Jemaah Haji Urut Porsi

  • Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Jemaah haji berstatus aktif.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
  • pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

Jemaah Haji Prioritas Lansia

  • Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
  • Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Daftar Nama Jemaah Reguler Tahun 2025

Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, bisa langsung cek di SINI.

ADVERTISEMENT

Dengan diumumkannya daftar ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan dan persiapan lebih lanjut untuk keberangkatan haji tahun ini. Kementerian Agama juga mengimbau kepada jemaah yang masuk dalam kuota untuk segera mengurus administrasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads