Ratusan ribu jemaah haji telah tiba di Arab Saudi untuk melangsungkan ibadah haji 2024. Untuk memfasilitasi jemaah haji tersebut, Arab Saudi mengumumkan larangan umrah bagi jemaah tanpa izin haji pada 24 Mei hingga 26 Juni 2024.
"Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa izin umrah tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang belum memiliki izin haji yang pasti selama periode 16 Zulkaidah yang bertepatan dengan 24 Mei hingga 20 Zulhijah yang jatuh pada 26 Juni," lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Selasa (21/5/2024).
Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan pengenaan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,7 juta (kurs Rp 4.269) pada pengunjung yang tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji pada 2 hingga 20 Juni 2024. Sanksi ini juga berlaku bagi warga negara Saudi dan ekspatriat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukuman berlaku kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, Mina, Arafah, Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat kelompok jemaah haji, dan pusat kendali keamanan sementara.
Kementerian juga menekankan bahwa denda akan dilipatgandakan hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 427 juta pada pelaku pelanggaran berulang. Adapun ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat terhadap peraturan dan instruksi haji. Sanksi yang dikenakan pada pelaku pelanggaran tersebut berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 213,5 juta. Denda finansial ini ditentukan berdasarkan jumlah jemaah haji ilegal yang diangkut.
Otoritas Saudi juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal. Pelaku juga akan dideportasi ke negara asal, dan dilarang masuk Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Terakhir, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan penegakan peraturan dan instruksi haji agar jemaah bisa beribadah dengan penuh kemudahan dan kenyamanan. Apabila menemukan iklan haji palsu ataupun pelanggar peraturan dan instruksi haji, masyarakat diminta untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan