Saudi Larang Umrah Tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei 2024

Kabar Haji 2024

Saudi Larang Umrah Tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei 2024

Annisa Dayana Salsabilla - detikHikmah
Selasa, 21 Mei 2024 13:15 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi umrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Ratusan ribu jemaah haji telah tiba di Arab Saudi untuk melangsungkan ibadah haji 2024. Untuk memfasilitasi jemaah haji tersebut, Arab Saudi mengumumkan larangan umrah bagi jemaah tanpa izin haji pada 24 Mei hingga 26 Juni 2024.

"Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa izin umrah tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang belum memiliki izin haji yang pasti selama periode 16 Zulkaidah yang bertepatan dengan 24 Mei hingga 20 Zulhijah yang jatuh pada 26 Juni," lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Selasa (21/5/2024).

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan pengenaan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,7 juta (kurs Rp 4.269) pada pengunjung yang tertangkap memasuki Makkah tanpa izin haji pada 2 hingga 20 Juni 2024. Sanksi ini juga berlaku bagi warga negara Saudi dan ekspatriat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegakan hukuman berlaku kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, Mina, Arafah, Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat kelompok jemaah haji, dan pusat kendali keamanan sementara.

Kementerian juga menekankan bahwa denda akan dilipatgandakan hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 427 juta pada pelaku pelanggaran berulang. Adapun ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

Membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat terhadap peraturan dan instruksi haji. Sanksi yang dikenakan pada pelaku pelanggaran tersebut berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 213,5 juta. Denda finansial ini ditentukan berdasarkan jumlah jemaah haji ilegal yang diangkut.

Otoritas Saudi juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal. Pelaku juga akan dideportasi ke negara asal, dan dilarang masuk Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Terakhir, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan penegakan peraturan dan instruksi haji agar jemaah bisa beribadah dengan penuh kemudahan dan kenyamanan. Apabila menemukan iklan haji palsu ataupun pelanggar peraturan dan instruksi haji, masyarakat diminta untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.




(kri/kri)
Kabar Haji dari Tanah Suci

Kabar Haji dari Tanah Suci

213 konten
Seputar berita tentang jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci. detikHikmah akan mengabarkan kegiatan jemaah haji Indonesia dari awal hingga akhir musim haji.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads