Mahar Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya?

Mahar Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an, Bagaimana Hukumnya?

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 17 Des 2025 08:45 WIB
Mahar Berupa Jasa atau Hafalan Al-Quran, Bagaimana Hukumnya?
Al-Qur'an (Foto: Getty Images/iStockphoto/karammiri)
Jakarta -

Dalam pernikahan, mahar menjadi hal penting. Tapi ada mempelai yang memberikan mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur'an, bagaimana hukumnya?

Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Mahar merupakan salah satu konsekuensi akad nikah, meskipun bukan termasuk rukun nikah, tetapi menjadi hak penuh istri yang wajib dipenuhi oleh suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, mahar tidak dibatasi pada bentuk tertentu. Mahar bisa berupa harta, barang, uang, maupun sesuatu yang memiliki nilai manfaat, selama disepakati kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan syariat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 4,

ADVERTISEMENT

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban, sementara bentuk dan jumlahnya diserahkan pada kesepakatan dan kemampuan.

Apakah Mahar Harus Berupa Harta?

Dikutip dari buku Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istislah) karya Erwin Akib, S.Pd., mayoritas ulama sepakat bahwa mahar tidak harus berupa harta benda. Mahar boleh berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat (manfa'ah), termasuk jasa atau pengajaran ilmu.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa segala sesuatu yang boleh dijadikan upah dalam akad ijarah (sewa jasa), maka boleh pula dijadikan mahar, selama jelas bentuk dan manfaatnya.

Dengan dasar ini, mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur'an masuk dalam kategori mahar yang sah menurut syariat, selama memenuhi ketentuan tertentu.

Dalil Mahar Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an

Dirangkum dari buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waris, Wasiyat dan Peradilan karya Jamaluddin, dasar utama kebolehan mahar berupa hafalan atau pengajaran Al-Qur'an adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat datang kepada Rasulullah SAW dan ingin menikah, namun ia tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Rasulullah SAW kemudian bertanya,

"Apakah engkau memiliki sesuatu dari Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya."

Maka Rasulullah SAW bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mahar tersebut berupa pengajaran Al-Qur'an kepada istrinya.

Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa mahar tidak harus berupa materi, dan hafalan atau pengajaran Al-Qur'an sah dijadikan mahar.

Wallahu a'lam.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads