6 Larangan di Masjid Nabawi, Termasuk Dirikan Spanduk Rombongan

6 Larangan di Masjid Nabawi, Termasuk Dirikan Spanduk Rombongan

Alvin Setiawan - detikHikmah
Jumat, 17 Mei 2024 20:00 WIB
Raudhah di Masjid Nabawi Madinah
Masjid Nabawi, Madiah. (Foto: Doni Wahyudi/detikcom)
Jakarta -

Masjid Nabawi merupakan kawasan suci bagi umat Islam. Untuk jemaah haji yang hendak mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah tersebut harus tahu larangan yang berlaku.

Larangan yang ditetapkan pada Masjid Nabawi semata-mata untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah haji dalam melaksanakan ibadah. Mengenai larangan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan jemaah terkait larangan-larangan diberlakukan pemerintah setempat.

"Jika ketahuan melanggar, bisa mendapatkan peringatan, denda, bahkan ditahan oleh askar (pihak keamanan lokal). Hal ini tentu bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah." dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag RI, Rabu (15/05/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 Larangan di Masjid Nabawi Madinah

1. Dilarang Merokok

Pertama, larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi. Masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan aturan tidak boleh merokok di kompleks masjid. Apabila ada jemaah haji yang terlihat merokok di area tersebut, maka akan diberi teguran dan dikenakan denda.

Untuk besaran dendanya sekitar 200 SAR (Saudi Riyal) atau sekitar Rp 857 ribu. Tak sampa disitu, mereka juga dapat diproses secara hukum. (1 SAR = Rp 4.284)

ADVERTISEMENT

2. Membuang Sampah Sembarangan

Untuk menjaga selalu kebersihan dan kenyamanan di sekitar Masjid Nabawi, jemaah haji dilarang membuang sampah sembarangan. Jemaah haji dapat membuang sampah pada kota sampah yang disediakan.

Sebab, ada banyak kotak sampah di berbagai sudut Masjid Nabawi dan juga petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya.

3. Membentangkan Spanduk

Jemaah haji dilarang untuk membentangkan spanduk ketika berada di Masjid Nabawi. Selain spanduk, jemaah haji juga dilarang untuk membentangkan banner yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu.

Hal ini juga berlaku untuk membentangkan bendera Merah Putih. Sebab, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran jemaah untuk membentangkan bendera negara asal jemaah haji.

4. Berkerumun di Satu Tempat

Kemenag RI juga mengimbau agar jemaah tidak berkerumun pada satu tempat. Sebab berpotensi menghambat alur pergerakan jemaah lain dan membuat suasana jadi sesak.

Selain itu, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan sehingga petugas yang berjaga sekitar Masjid Nabawi akan meminta jemaah haji untuk terus berjalan.

5. Mengambil Video Berdurasi Lama

Merekam video atau audio secara singkat untuk dokumentasi pribadi diperbolehkan. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Terutama jika menggunakan alat bantu seperti tripod, lampu, mikrofon khusus dan sebagainya.

Banyak petugas keamanan Saudi sering yang melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Jika ketahuan melanggar aturan, kamera dan alat pendukung akan disita dan bahkan hasil rekaman video dapat dihapus secara permanen.

6. Mengambil Barang yang Tercecer

Jemaah haji yang menemukan kemudian mengambil barang yang tercecer di area Masjid Nabawi akan dianggap sebagai pencurian dari kamera CCTV meski hanya berniat mengamankannya.

Jadi, apabila jemaah haji menemukan barang yang tercecer di Masjid Nabawi dapat menyampaikannya ke petugas yang keamanan terdekat.

Larangan di Tanah Haram

Selain, keenam larangan tersebut muslim juga wajib tahu larangan di Tanah Haram. Larangan ini berlaku sebab Masjid Nabawi berada di Madinah yang merupakan bagian Tanah Haram.

Dinukil dari buku tulisan Rizem Aizid yang berjudul Makkah: Kota Suci Yang Dirindukan Umat, adapun larangan-larangan sebagai berikut.

  • Dilarang berburu hewan buruan
  • Tidak boleh merusak pohon
  • Dilarang membawa tanah dan batunya atau apapun yang ada di sana ke luar Tanah Haram
  • Orang nonmuslim dilarang masuk ke wilayah Tanah Haram

Wallahu a'lam.




(rah/rah)

Hide Ads