MUI Pernah Rekomendasikan Haji Sekali Seumur Hidup, Ini Isinya

MUI Pernah Rekomendasikan Haji Sekali Seumur Hidup, Ini Isinya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 25 Agu 2023 13:01 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy baru-baru ini membuka wacana larangan naik haji lebih dari sekali. Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah merekomendasikan hal serupa.

Rekomendasi MUI ini dikeluarkan dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404/Maret 1984 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, LML dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Musytari Yusuf, LA.

MUI mengawalinya dengan memaparkan sejumlah alasan utamanya terkait permasalahan haji yang dihadapi Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI, seperti jumlah jemaah yang tiap tahun semakin besar.

Dalam pernyataannya, MUI mengimbau umat Islam Indonesia yang telah menunaikan haji agar memberikan kesempatan kepada mereka yang belum menunaikan haji, terutama kepada keluarganya yang belum haji.

MUI juga menyarankan agar dana yang semestinya digunakan untuk menunaikan haji berkali-kali akan lebih bermanfaat bila disalurkan untuk amal jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan umum. Terlebih, amal jariyah ini akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia.

Berikut isi rekomendasi MUI tentang kewajiban ibadah haji dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404/Maret 1984:

Umat Islam hendaknya memahami betapa besar dan luas masalah yang dihadapi oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam usaha melayani dan menyediakan kemudahan bagi kepentingan jamaah haji yang jumlahnya tiap tahun semakin besar yang harus dijalani dalam waktu yang bersamaan dan dalam lingkungan alamiah yang sangat terbatas.

Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Umat Islam Indonesia yang sudah melaksanakan haji untuk :

1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha'ah dalam arti yang luas.

2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.

3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

Diberitakan sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka wacana larangan pergi haji lebih dari satu kali. Wacana ini disampaikan saat mengisi acara Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir merasa wacana ini perlu dibahas mengingat panjangnya antrean haji Indonesia dan jemaah yang semakin menua.

"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," ujar Muhadjir dalam pernyataannya, dilansir dari laman Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).




(kri/nwk)

Hide Ads