MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji, Ini Alasannya

MUI Usulkan Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Haji, Ini Alasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 18 Mar 2025 06:00 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji. Usulan ini disampaikan sebagai upaya untuk memperkuat jaminan hukum syariah dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari calon jamaah haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum secara spesifik mengatur tentang pengawasan hukum syariah.

"Di dalam syaratnya disebutkan salah satunya memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi tidak ada syarat secara spesifik terkait pengetahuan (mengenai) hukum ekonomi syariah atau hukum syariah," ujar dia, ujar Kiai Ni'am, dikutip dari laman MUI, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Ni'am menjelaskan bahwa pengetahuan hukum ekonomi syariah mencakup dua aspek penting, yaitu operasional yang kompeten dan pengawasan terhadap hukum syariah. Ia menekankan bahwa meskipun operasional yang kompeten penting, pengawasan terhadap kepatuhan hukum syariah juga tidak boleh diabaikan.

"Secara terminologi, ekonomi syariah itu pada aspek operasionalnya, tapi yang penting disamping aspek operasionalnya yang kompeten, pengawasan terhadap hukum syariahnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usulan MUI ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur tentang prinsip syariah. Menurut Kiai Ni'am, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang berdasarkan fatwa dari lembaga yang berwenang.

"Sementara undang-undang pengelolaan haji, sungguh pun menyebutkan di dalam pasal 2 tentang pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tapi tidak ada penjaminan hukum syariah di dalamnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, MUI mengusulkan agar DPS memiliki kedudukan khusus dalam pengelolaan keuangan haji, sejajar dengan komisaris, pengawas, dan dewan pengawas lainnya. Kiai Ni'am menegaskan bahwa kehadiran DPS sangat penting untuk memastikan operasional pengelolaan dana haji sesuai dengan syariah, khususnya hukum fikih muamalah maliyah.

"Kami usul secara khusus kedudukan DPS di dalam dana pengelolaan keuangan haji. Disamping dewan pengawas yang kedudukannya sama dengan komisaris, kemudiaan pengawas dan dewan pengawas," jelasnya.

"Dan ini sejalan dan singkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain," tukas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.

Usulan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan haji dan memberikan jaminan yang lebih kuat bagi calon jamaah haji. Bahwa dana mereka dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.




(hnh/lus)

Hide Ads