Dam haji tamattu tidak bisa dilakukan di Indonesia. Penyembelihannya harus dilaksanakan di Tanah Suci.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu Di Luar Tanah Haram. Dalam fatwa tersebut, para ulama sepakat bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.
"Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut, dikutip detikHikmah, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di poin ketiga dikatakan, pendistribusian dagingnya bisa dilakukan di luar Tanah Suci. Artinya, hewan dam yang telah disembelih dagingnya bisa dibagikan di Indonesia.
"Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram," bunyi poin ketiga tersebut.
Fatwa tersebut juga mengatur kewajiban membayar dam berupa seekor kambing bagi jemaah haji tamattu atau qiran. Namun, jika tidak mampu, kewajiban ini dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari, yang dilaksanakan 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari setelah kembali ke Tanah Air.
Selain itu, fatwa ini memberikan tiga rekomendasi tindakan. Pertama, meminta Kementerian Agama RI untuk mengatur dan menertibkan sistem pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia demi kelancaran ibadah dan menghindari praktik penipuan atau penyimpangan.
Kedua, merekomendasikan agar Kementerian Agama menjalin koordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk pengelolaan Dam jemaah haji Indonesia yang berorientasi pada manfaat bagi kaum duafa. Ketiga, mengimbau jemaah haji untuk memastikan keabsahan pelaksanaan Dam atas haji tamattu atau qiran, baik dengan melaksanakannya sendiri maupun mempercayakannya kepada lembaga yang kredibel.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H. Ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, MA sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh sebagai sekretaris.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia ingin pelaksanaan dam (denda haji) dilakukan di Tanah Air. Diantara alasannya adalah karena bisa meningkatkan perekonomian umat dan membantu pengentasan stunting di Indonesia.
"Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Niat baik pemerintah RI pun disambut baik oleh Arab Saudi. Gus Irfan bahkan sampai ditagih oleh Menteri Haji Saudi mengenai kelanjutan rencana itu.
"Beliau bilang, kalau Indonesia menjalankan dam di Tanah Air, saya akan berterima kasih. Karena mereka harus kerja keras, mengundang 20.000 petugas penyembelihan, mengelola dagingnya," tutur Gus Irfan.
"Jadi kalau Indonesia bisa lakukan di sini, itu sangat membantu," tukasnya.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis