Kata haji mabrur dan mabruroh sering kali diucapkan sebagai doa ketika ada keluarga maupun kerabat yang hendak melaksanakan haji. Apa artinya?
Makna dari kata mabrur dan mabruroh ini dijelaskan oleh Kholid A. Harras dalam buku Catatan Ramadhan bahwa sebutan haji mabrur diperuntukkan bagi seorang laki-laki yang telah melaksanakan haji dan mabruroh diperuntukkan bagi seorang wanita yang telah melaksanakan haji.
Kholid A. Harras menukil Kitab Lisan al-Arab karya Ibnu Manzur mengenai makna dari mabrur. Disebutkan bahwa kata mabrur berasal dari kata barra-yaburru-barran atau al-barra yang berarti berbuat baik atau patuh. Kemudian al-birrun yang berarti kebaikan (ketaatan dan kesalehan) dan juga berarti maqbul atau diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua pengertian bagi haji mabrur. Pertama, haji mabrur adalah haji yang manasik atau pelaksanaannya dilakukan dengan baik dan benar sesuatu tuntunan dan contoh dari Rasulullah SAW.
Kedua, haji mabrur berarti maqbul atau diterima, yang mengandung arti ibadah haji yang dilaksanakan oleh orang tersebut, karena dilakukan sesuai tuntunan dan contoh Rasulullah SAW dan diterima oleh Allah SWT.
Haji merupakan rukun Islam yang ke-5 dan Allah SWT mewajibkannya atas orang-orang yang mampu. Melaksanakan ibadah haji ini termasuk salah satu amal yang paling afdhal.
Hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab Fiqhul Islam Wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah Az-Zuhaili yang bersandar pada hadits oleh Bukhari dan Musim dari Abu Hurairah RA,
سُئِلَ رَسُولُ الله : أَيُّ الْأَعْمَالَ أَفْضَلُ؟ قَالَ إِيْمَانَ باللهِ وَبِرَسُولِهِ، قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: جَهَادٌ فِي سَبِيلِ اللهِ، قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌ مَبْرُورٌ
Artinya: "Rasulullah SAW pernah ditanya, 'Amal apa yang paling afdhal?' Beliau menjawab, 'Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.' Beliau ditanya lagi, 'Setelah itu amal apa?' Beliau menjawab, 'Jihad di jalan Allah.' Beliau ditanya lagi. 'Selanjutnya apa?' Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur.'"
Selain itu, terdapat pula hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh jamaah kecuali Abu Dawud,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَج الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاء إِلا الْجَنَّةَ
Artinya: "Umrah hingga umrah berikutnya adalah kafarat (penghapus) dosa yang dilakukan antara keduanya, dan ganjaran bagi haji yang mabrur tidak lain adalah surga."
Wahbah Az-Zuhaili menyimpulkan haji yang mabrur artinya haji yang diterima oleh Allah SWT. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa haji yang mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dosa apapun.
Bagi umat Islam yang berhasil melaksanakan haji mabrur maka akan mendapat ganjaran berupa surga. Nabi Muhammad SAW bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَج وَالْعُمْرة، فإنهما ينفيان الفقر والذُّنُوبَ كَما ينفي الكير خبث الحديد خَبَثَ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إلا الجَنَّةَ
Artinya: "Dekatkan antara pelaksanaan haji dari umrah, sebab keduanya melenyapkan kemiskinan dan dosa, sebagaimana alat peniup melenyapkan karat besi, emas, dan perak. Ganjaran bagi haji yang mabrur tiada lain adalah surga." (HR at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud)
Mengenai haji mabrur ini juga dijelaskan oleh Amin Maghfuri dalam Jaddid Nafsak yang menukil dari Syarh Muslim karya Imam Nawawi yang berpendapat bahwa haji mabrur merupakan haji yang tidak dikotori oleh dosa atau haji yang diterima Allah SWT. Seorang yang termasuk ke dalam haji mabrur tidak ada riya' di dalamnya, tidak ada sum'ah, tidak ada rafats dan tidak pula fusuq.
Amin Maghfuri juga menukil pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari bahwa Haji mabrur adalah haji yang makbul, yakni haji yang diterima oleh Allah SWT. Sementara, ibadah haji yang tidak diterima disebut dengan murdud yaitu ibadah haji yang pelaksanaannya dicemari oleh perbuatan dosa dan maksiat kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan penolakan Allah SWT terhadap haji seseorang, yang salah satunya dikarenakan biaya atau bekal yang digunakan itu haram.
Hal ini diperkuat lagi oleh hadits yang lain, "Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram, dan hajimu ditolak." (HR Thabrani)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi