Hadyu merupakan istilah yang lumrah dalam pelaksanaan haji dan umrah. Para ulama fikih telah mendefinisikan mengenai apa itu hadyu.
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E. M., mendefinisikan hadyu yakni penyembelihan unta, sapi atau kambing kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pengertian Hadyu Menurut Ulama Fikih dan Tafsir
Sayyid Sabiq melalui kitabnya, Fiqih Sunnah, turut mengartikan hadyu, yaitu hewan kurban yang disembelih di Tanah Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hadyu menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir-nya, adalah binatang kurban yang dibawa oleh orang yang menunaikan haji atau umrah dan disembelih pada akhir hari haji atau umrahnya. Hewan hadyu berupa unta, sapi atau kambing.
Dalil disyariatkannya hadyu berdasarkan firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 36-37. Juga disandarkan pada perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana beliau berkurban sebanyak 100 ekor unta, dan kurbannya diniatkan karena Allah SWT.
Menukil Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh KH Muhammad Habibillah, penyembelihan hewan hadyu karena Allah SWT ini, nantinya diberikan atau dihadiahkan kepada penduduk Tanah Haram (Makkah) yang tergolong fakir miskin.
Macam-macam Hadyu
Masih dari Kitab Fiqih Sunnah dan Kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa', hadyu terbagi dua jenisnya:
1. Hadyu Wajib
Dijelaskan bahwa hadyu wajib ditujukan bagi:
- Orang melaksanakan ihram qiran dan ihram tamattu.
- Jemaah yang meninggalkan salah satu dari amalan kewajiban haji, seperti ihram dari miqat, melempar jumrah, bermalam di Muzdalifah, dan lainnya. Sehingga hadyu berupa dam (denda) atas tindakannya itu.
- Muslim yang melanggar larangan ihram (selain bersetubuh) seperti memakai wewangian atau mencukur rambut, dikenakan denda berupa hadyu.
- Orang yang melakukan larangan di Tanah Haram seperti berburu hewan dan menebang pohon, juga terkena dam hadyu.
2. Hadyu Sunnah
Sementara hadyu yang sunnah diperuntukkan bagi orang yang melaksanakan haji dan umrah secara ifrad. Juga disunnahkan atas perempuan yang menunaikan haji dan umrah tanpa diiringi muhrimnya (sendirian).
Syarat dan Ketentuan Hadyu
Sayyid Sabiq menyebut para ulama menyepakati hewan yang bisa dijadikan hadyu (kurban) adalah unta, sapi dan kambing, baik jantan maupun betina. Tetapi yang paling utama yakni unta, kemudian sapi, dan terakhir kambing.
Untuk jumlah hadyu yang mesti dipotong, tak ada jumlah maksimalnya lantaran Nabi SAW menyembelih 100 ekor unta. Sedangkan minimal hadyu, yaitu satu ekor kambing untuk satu orang, atau satu unta atas tujuh orang, atau juga satu sapi atas tujuh orang.
Bagi binatang yang hendak dijadikan kurban, terdapat syaratnya; 1) Hewan dalam keadaan baik dan sehat (tidak buta matanya, pincang, kurus atau lemah), 2) Dari sisi usianya, hadyu unta tidak boleh berumur kurang dari lima tahun. Sapi tidak boleh kurang dari usia dua tahun. Adapun kambing, diperkenankan berumur enam bulan atau lebih (tidak boleh kurang) dan gemuk.
Waktu dan Tempat Penyembelihan Hadyu
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitabnya mengemukakan pendapat para ulama terkait waktu penyembelihan hewan kurban dalam pelaksanaan haji. Menurut Imam Syafi'i, waktu menyembelih hadyu pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).
Imam Malik dan Ahmad menyebut hadyu (wajib atau sunnah) baiknya disembelih pada hari Nahar. Ini juga pendapat para ulama madzhab Hanafi sebagai hadyu pada haji tamattu atau qiran.
Adapun tempat penyembelihan hadyu, harus disembelih di Tanah Haram. Wilayah mana saja di Tanah Suci, boleh dijadikan tempat sembelihan hadyu. Namun yang paling utama adalah di Mina bagi orang yang menunaikan haji, dan di Marwa bagi jemaah umrah.
Tetapi ada juga ulama yang berpandangan bahwa hadyu diperkenankan untuk disembelih di luar Tanah Haram.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI