Melalui ayat ini, Allah SWT menetapkan sejumlah larangan kepada orang beriman. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitul Haram sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaanNya.
Kandungan Surah Al-Maidah Ayat 2
Melansir dari Tafsir Kemenag (Kementerian Agama), Surah Al-Maidah ayat 2 menjelaskan lima hal yang tidak boleh dilanggar oleh orang beriman.
1. Pertama, orang mukmin tidak diperkenankan melanggar perintah dan larangan syiar kesucian Allah SWT ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah. Seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah.
Makna kata syiar kesucian Allah SWT dalam ayat ini juga bisa diartikan dengan makna menyeluruh, yakni dilarang melanggar syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dan hadis Rasul.
2. Kedua, dilarang melanggar kehormatan bulan haram. Deretan bulan yang termasuk bulan haram adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab.
Pada bulan-bulan itu, tidak boleh ada pertumpahan darah, seperti berperang. Dikecualikan jika kaum muslim diserang lebih dulu maka boleh membela diri dengan menyerang balik.
3. Ketiga, tidak mengganggu binatang-binatang hadyu yang sudah disiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram, dan dagingnya dibagikan kepada orang fakir miskin.
Binatang hadyu adalah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang di dalam ibadah haji. Seperti, unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya.
4. Keempat, dilarang mengganggu qalaid, yakni hewan hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa hewan itu telah ditetapkan untuk dibawa ke Kakbah.
5. Kelima, tidak menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia Allah melalui berdagang dan mencari ridaNya dengan mengerjakan haji dan umrah.
Quran Kemenag memberikan arti untuk karunia sebagai keuntungan yang diberikan Allah dalam perjalanan ibadah haji dan umrah. Sementara rida Allah adalah pahala yang diberikan olehNya atas ibadah haji dan umrah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang tidak boleh diganggu ialah orang mukmin. Dan untuk orang kafir, tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram, sesuai firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 28.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-musyrikụna najasun fa lā yaqrabul-masjidal-ḥarāma ba'da 'āmihim hāżā
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.
Demikianlah penjelasan isi kandungan Surah Al Maidah ayat 2 menurut Tafsir Kemenag. Semoga menambah wawasanmu, detikers.
Simak Video "Massa Aksi Bela Al-Qur'an Ancam Demo Tiap Jumat, Jika..."
[Gambas:Video 20detik]
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Ratusan Remaja Ngaji Bersama di Alun-alun Klaten