Surat Al Maidah ayat 1 berisi tentang perintah memenuhi janji. Selain itu, ayat ini juga menerangkan terkait hewan buruan yang dilarang dikonsumsi saat haji dan umrah.
Al Maidah adalah surat kelima dalam mushaf Al-Qur'an. Surat Al Maidah terdiri dari 120 ayat dan diturunkan di Madinah.
Bacaan Surat Al Maidah Ayat 1
ÙÙÙ°ÙØ£ÙÙÙÙÙÙØ§ Ù±ÙÙÙØ°ÙÙÙÙ Ø¡ÙØ§Ù ÙÙÙÙÙØ§Û Ø£ÙÙÙÙÙÙØ§Û ØšÙÙ±ÙÙØ¹ÙÙÙÙØ¯Ù Û Ø£ÙØÙÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙÙ ØšÙÙÙÙÙ ÙØ©Ù Ù±ÙÙØ£ÙÙÙØ¹Ùٰ٠٠إÙÙÙÙØ§ Ù ÙØ§ ÙÙØªÙÙÙÙÙ° عÙÙÙÙÙÙÙ٠٠غÙÙÙØ±Ù Ù ÙØÙÙÙÙÙ Ù±ÙØµÙÙÙÙØ¯Ù ÙÙØ£ÙÙØªÙÙ Ù ØÙرÙÙ Ù Û Ø¥ÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙ Ù Ù ÙØ§ ÙÙØ±ÙÙØ¯Ù
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: YÄ ayyuhallaŌīna ÄmanÅ« aufụ bil-'uqụd, uឥillat lakum bahÄ«matul-an'Ämi illÄ mÄ yutlÄ 'alaikum gaira muឥilliá¹£-á¹£aidi wa antum ឥurum, innallÄha yaឥkumu mÄ yurÄ«d
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Tafsir Surat Al Maidah Ayat 1
Menurut Tafsir Kemenag RI, surat Al Maidah ayat 1 berisi tentang perintah agar orang-orang beriman menepati janji. Baik janji kepada Allah SWT, maupun sesama manusia.
"Penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram," tulis tafsir Kemenag pada surat Al Maidah ayat 1.
Selain itu, surat Al Maidah ayat 1 juga menyebut bahwa orang yang sedang berihram haji dan umrah tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat, baik di tanah Haram maupun di luarnya. Tidak dihalalkan pula bagi mereka untuk memakan dagingnya.
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan bahwa pangkal surat Al Maidah ayat 1 membahas tentang orang-orang beriman adalah mereka yang memegang janjinya. Selain itu, diterangkan juga tentang binatang ternak yang halal dimakan ketika haji.
Seperti diketahui, haji memiliki aturan dan batas-batas tertentu yang harus dipenuhi. Jika muslim telah berhaji, maka peraturan itu tidak boleh dianggap angin lalu.
"Sungguh pun demikian, Allah menerangkan juga, meskipun kamu sedang asik mengerjakan haji, namun binatang ternak tetap halal kamu makan. Binatang ternak ialah unta, lembu, kambing, dan domba. Kerbau juga termasuk jenis lembu," bunyi Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka pada surat Al Maidah ayat 1.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok