Jakarta - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Mumpung bulan Ramadan belum berakhir, jangan lupa menunaikan zakat fitrah, ya.
Galeri detikHikmah
Idul Fitri Sebentar Lagi, Jangan Lupa Zakat Fitrah!
Muzakki menunaikan zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Besaran nominal zakat fitrah yang dikenakan adalah Rp 50 ribu per orang.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan.
Mumpung bulan Ramadan belum berakhir, jangan lupa menunaikan zakat fitrah, ya!












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Dari Wakaf hingga Charity Gereja, LPDU Akan Kelola Semua Dana Keagamaan