Sunnah: Pengertian, Macam, Jenis dan Keutamaan

Sunnah: Pengertian, Macam, Jenis dan Keutamaan

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 05 Feb 2024 11:00 WIB
Nabi Muhammad SAW
Foto: Getty Images/iStockphoto/Gogosvm
Jakarta -

Kata sunnah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Sunnah telah digunakan secara meluas dalam studi-studi keislaman yang menunjuk pada teladan Nabi dan otoritas Nabi.

Sunnah berperan penting dalam agama Islam karena menjadi sumber ajarannya. Maka, penting bagi kita untuk memahami hal ini.

Pengertian Sunnah

Merujuk buku Evolusi Konsep Sunnah: Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam oleh Musahadi Ham, kata sunnah berakar dari huruf sin dan nun yang berarti mengalir atau berlalunya dengan sangat mudah. Sedangkan secara etimologis, sunnah berarti jalan atau tata cara yang telah mentradisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djakfar dalam bukunya Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi, sunnah menurut para faqaha adalah suatu perintah yang berasal dari Nabi namun tidak wajib dilakukan. Kata sunnah bentuk jamaknya adalah sunan dan digunakan enam belas kali di dalam Al-Qur'an untuk arti jalan atau aturan yang telah mapan, hukum atau garis tingkah laku.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sunnah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dilaksanakan tidak berdosa.

ADVERTISEMENT

Sunnah juga bisa diartikan sebagai aturan agama Islam yang berlandaskan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Mulai dari perkataan, perbuatan, hingga sikap dan kebiasaannya.

Macam-Macam Sunnah

Merujuk buku karya Musahadi Ham yang berjudul Evolusi Konsep Sunnah, ada tiga macam sunnah yang harus diketahui umat Islam. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Sunnah Qawliyah

Sunnah ini adalah pembicaraan-pembicaraan Nabi yang diucapkan untuk tujuan dan konteks yang berbeda-beda. Kemudian berdasarkan itu hukum syari'at disusun.

2. Sunnah Fi'liyyah

Sunnah fi'liyyah adalah segala perbuatan Nabi yang dinukilkan oleh sahabat kepada kita. Mulai dari bagaimana praktek sholat hingga praktek haji, serta perbuatan keputusan berdasarkan saksi dan sumpah juga termasuk dalam sunnah fi'liyyah.

3. Sunnah Taqririyyah

Sunnah taqririyyah didefinisikan sebagai apa saja yang ditetapkan oleh Rasul atas perbuatan Nabi yang disandarkan pada sebagian sahabatnya. Dengan cara mendiamkannya disertai dengan indikasi kerelaannya atau dengan menampakkan pujian dan dukungan.

Jenis-Jenis Sunnah

Sunnah terbagi menjadi beberapa jenis. Mengutip dari beberapa sumber, berikut jenis-jenis sunnah:

1. Sunnah Muakkadah

Dikutip dari buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, dalam pandangan mazhab Hanafi, sunnah muakkad didefinisikan sebagai sesuatu yang apabila dikerjakan akan memperoleh pahala, dan bila ditinggalkan akan memperoleh hukuman.

Mazhab Hanafi membedakan antara wajib dan fardhu. Persoalan-persoalan wajib jumlahnya lebih sedikit daripada fardhu, yang berarti masalah-masalah yang penetapan pelaksanaannya didukung oleh dalil-dalil yang masih menimbulkan keraguan.

2. Sunnah Ghairu Muakkadah

Sunnah Ghoiru Muakkad memiliki nama lain mustahab yang artinya diberikan pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan. Menurut Ulama Hanafi, sunnah ghoiru muakkad sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.

3. Sunnah Mandub

Sunah mandub adalah sunah yang dianjurkan untuk dilakukan, namun bukan merupakan bagian dari tindakan rutin Nabi Muhammad SAW. Melaksanakan sunah mandub akan mendatangkan pahala, tetapi meninggalkannya tidak berdosa.

Keutamaan Mengikuti Sunnah Rasul

Menjalankan sunnah Rasul menjadi salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam. Seorang muslim yang menjalankan sunnah Rasul akan memperoleh beberapa keutamaan.

Khalid Husaynan dalam bukunya Lebih dari 1000 Amalan Sunnah dalam Sehari Semalam: Volume 1, menjabarkan beberapa keutamaan mengikuti sunnah Rasul sebagai berikut:

1. Mencapai derajat mahabbah, yaitu mahabbatullah (kecintaan Allah SWT) 'Azza wa Jalla kepada hambanya yang beriman

2. Dapat mengisi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada perkara-perkara yang diwajibkan

3. Terjaga dari bid'ah

4. Mengagungkan syiar Allah SWT

Wallahu a'lam.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads