Nisfu Syaban Bertepatan Hari Jumat, Bolehkah Puasa Sehari Saja?

Nisfu Syaban Bertepatan Hari Jumat, Bolehkah Puasa Sehari Saja?

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 14 Feb 2025 00:56 WIB
Ramadan lantern by the open window. Beautiful Greeting Card with copy space for Ramadan and Muslim Holidays. An illuminated Arabic lamp. Mixed media.
Foto: Getty Images/iStockphoto/TanyaSid
Makassar -

Nisfu Syaban 1446 H jatuh pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Pada hari ini, terdapat anjuran untuk berpuasa sunnah Nisfu Syaban bagi umat muslim.

Akan tetapi, puasa sunnah ini hanya dikerjakan satu hari saja. Terlebih lagi, puasa Nisfu Syaban tahun ini jatuh pada hari Jumat. Oleh karenanya, banyak dari muslim yang bertanya-tanya terkait hukum puasa Nisfu Syaban satu hari pada Jumat saja.

Lantas, bolehkah puasa Nisfu Syaban sehari saja di hari Jumat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui jawabannya, berikut ulasan selengkapnya. Simak, yuk!

Hukum Puasa Nisfu Syaban

Menukil buku berjudul "Malam Nishfu Syaban" oleh Hanif Luthfi LC, anjuran puasa Nisfu Syaban termaktub dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat muslim untuk berpuasa pada siang hari di Nisfu Syaban.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana hadisnya berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ : أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ"

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila malam Nishfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban), maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah 'yanzil' ke langit dunia pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: 'Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rezeki, maka Aku akan memberinya rezeki? Adakah orang yang mendapat cobaan, maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini...' hingga terbit fajar." (HR. Ibnu Majah)

Hadis tersebut salah satu sanad periwayatannya adalah Ibnu Abi Sabrah. Para ulama berpendapat, hadis yang diriwayatkan olehnya itu dhaif (lemah). Sebagaimana Imam Ad-Dzahabi menyebutkan:

ابْنُ أَبِي سَبْرَةَ أَبُو بَكْرٍ بنُ عَبْدِ اللهِ الْعَامِرِيُّ الْفَقِيهُ الكَبِيرُ، قاضي العراق ... وَهُوَ ضَعِيْفُ الحَدِيْثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ.

Artinya: Ibnu Abi Sabrah; Abu Bakar bin Abdullah al-Amiri seorang ahli fiqih besar, qadhi di Irak... Beliau dhaif hadisnya karena hafalannya.

Sebab periwayatnya itu, maka anjuran berpuasa pada Nisfu Syaban dinyatakan dhaif atau lemah.

Jumhur Ulama Membolehkan Puasa di Nisfu Syaban

Dikutip dari buku "Mana Dalil Nishfu Syaban" oleh Ustaz Ma'ruf Khozin, mayoritas ulama sepakat bahwa berpuasa pada hari Nisfu Syaban tidak dilarang. Pasalnya, Nisfu Syaban termasuk hari-hari purnama yaitu Ayyamul Bidh tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah Hijriah.

Pada waktu-waktu tersebut, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa sunnah setiap bulannya. Sebagaimana dituliskan dalam Kitab Lathaif Al-Ma'arif berikut:

وَأَمَّا صِيَامُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْهُ فَغَيْرُ مَنْهِي عَنْهُ فَإِنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ أَيَّامِ الْبَيْضِ الْغُرِ الْمَنْدُوْبِ إِلَى صِيَامِهَا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Artinya: "Puasa pada hari Nishfu Sya'ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk hari-hari purnama (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan."

Maka dari itu, berpuasa sunnah di Nisfu Syaban atau tanggal 15 Syaban itu diperbolehkan.

Diperjelas pada buku "Panduan Praktis Ibadah Puasa" karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, meski hadisnya tidak sahih, namun puasa ini tetap diperbolehkan asal diniatkan sebagai puasa Ayyamul Bidh.

Bolehkah Puasa Nisfu Syaban di Hari Jumat Saja?

Berpuasa di Nisfu Syaban seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa diperbolehkan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa Nisfu Syaban tahun ini jatuh pada hari Jumat, 14 Februari 2025.

Masih dari sumber yang sama, jumhur ulama berpendapat bahwa makruh hukumnya berpuasa di hari Jumat saja. Maksudnya yakni seseorang berpuasa hanya satu hari di hari Jumat tanpa meniatkan berpuasa di hari lainnya.

Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW bahwa:

لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Janganlah seseorang di antara kalian berpuasa di hari Jumat, kecuali jika berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR. Bukhari Muslim)

Berpuasa di hari Jumat dilarang karena merupakan hari raya kecil umat Islam setiap pekannya.

Jika ingin melaksanakan puasa di hari Jumat, umat muslim bisa meniatkan pula puasa lain sebelumnya seperti Ayyamul Bidh. Bisa pula dengan meniatkan puasa Daud setelahnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka berpuasa pada Nisfu Syaban 2025 diperbolehkan. Namun, karena bertepatan dengan hari Jumat maka sebaiknya diniatkan puasa Ayyamul Bidh, puasa Daud, atau puasa sunnah Syaban.

Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025

Adapun waktu mengerjakan puasa Nisfu Syaban 2025 dan puasa lainnya sebagai berikut:

  • 13 Syaban 1446 H: Rabu, 12 Februari 2025 (Ayyamul Bidh)
  • 14 Syaban 1446 H: Kamis, 13 Februari 2025 (Ayyamul Bidh/Puasa Daud)
  • 15 Syaban 1446 H: Jumat, 14 Februari 2025 (Nisfu Syaban)
  • 17 Syaban 1446 H: Minggu, 16 Februari 2025 (Puasa Syaban/Daud)

Demikianlah ulasan mengenai hukum puasa Nisfu Syaban 2025. Semoga bermanfaat!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads