Bolehkah Qadha Puasa di Hari Jumat? Simak Dalil dan Penjelasannya

Bolehkah Qadha Puasa di Hari Jumat? Simak Dalil dan Penjelasannya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Selasa, 18 Feb 2025 11:35 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Ilustrasi puasa qadha (Foto: Shutterstock/)
Bandung -

Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum melakukan qadha puasa di hari Jumat. Apakah diperbolehkan, atau justru dilarang?

Dalam Islam, hari Jumat memang memiliki keistimewaan tersendiri, sehingga ada beberapa aturan khusus terkait ibadah pada hari tersebut, termasuk soal puasa. Untuk memahami hukum qadha puasa di hari Jumat, simak penjabaran dalil-dalil yang ada serta pendapat para ulama mengenai berpuasa--termasuk qadha Ramadan--di hari Jumat berikut ini.

Larangan Puasa di Hari Jumat

Dalam beberapa hadits, Rasulullah S.A.W melarang umatnya untuk berpuasa hanya pada hari Jumat, kecuali jika diiringi dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga hadits lain dari Juwairiyah binti Al-Harits, Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Rasulullah S.A.W pernah menemuinya pada hari Jumat saat ia sedang berpuasa. Rasulullah kemudian bertanya:

Dari Juwairiyah binti Al Harits, Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah S.A.W pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:

"Apakah engkau berpuasa kemarin?"
"Tidak," jawabnya.
"Apakah engkau ingin berpuasa besok?" tanya beliau lagi.
"Tidak," jawabnya lagi.
"Batalkanlah puasamu," kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari)

Hadits-hadits inilah yang di antaranya menjadi dasar utama pendapat ulama mengenai hukum puasa di hari Jumat, bahwa tidak boleh dilaksanakan kecuali dibarengi dengan puasa di hari sebelum dan atau sesudahnya.

Pendapat Ulama tentang Hukum Puasa di Hari Jumat

Dalam kitab Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat (2019) karya Syafri Muhammad Noor, Lc, dijelaskan bahwa terdapat dua pandangan utama dalam fiqih terkait hukum puasa di hari Jumat, yaitu:

1. Makruh

Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh jika tidak disertai dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah yang melarang puasa di hari Jumat secara tunggal.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa kemakruhan ini karena hari Jumat merupakan hari istimewa dalam Islam. Seperti disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah S.A.W bersabda:

"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum muslimin." (HR Al-Thabarani)

Sementara itu, dalam kitab Nurul Lum'ah fi Khashaishil Jum'ah, Imam Jalaluddin As-Suyuthi mengutip penjelasan Imam An-Nawawi yang mengatakan:

"Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah."

Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat adalah makruh bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas beribadah.

2. Mandub (Dianjurkan)

Sebagian ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa berpuasa di hari Jumat justru mandub (dianjurkan), meskipun dilakukan tanpa diiringi puasa sehari sebelumnya atau setelahnya.

Imam al-Hashkafi dalam kitabnya menyatakan:

"Hukumnya mandub seperti berpuasa tiga hari setiap pertengahan bulan, dan puasa di hari Jumat meskipun menyendiri (tanpa diikuti hari sebelumnya atau setelahnya) serta puasa hari Arafah meskipun untuk orang yang berhaji selama tidak membuatnya menjadi lemah."

Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ad-Dardiry dalam As-Syarh al-Kabir li Ad-Dardiry wa Hasyiyatu Ad-Dasuqi, yang menjelaskan:

"Hukum berpuasa di hari Jumat saja tanpa diikuti satu hari sebelumnya atau setelahnya adalah mandub."

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum berpuasa di hari Jumat masih belum memiliki kesimpulan yang bulat, meski mayoritas menyatakan makruh.

Qadha Puasa di Hari Jumat Menurut MUI

Berdasarkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan dalam hadits Rasulullah S.A.W untuk berpuasa di hari Jumat berlaku untuk puasa sunnah. Sedangkan puasa qadha, yang hukumnya wajib, tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Dilansir dari laman web MUI, puasa hari Jum'at atau Sabtu tanpa puasa sehari sebelumnya atau setelahnya sesuai hadits Rasulullah S.A.W hukumnya hanya makruh, tidak sampai menjadi haram.

Larangan hadits Nabi tersebut berlaku terhadap puasa sunnah. Adapun puasa qadha jika hari Jum'at merupakan waktu yang terasa tidak memberatkan untuk dikerjakan dibandingkan hari lain, maka tidak ada masalah. Hanya saja, akan lebih baik jika puasa qadha di hari Jumat juga disertai dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya.

Demikian ulasan mengenai aturan boleh dan tidaknya qadha puasa wajib Ramadan di hari Jumat berdasarkan hadits dan pandangan sejumlah ulama. Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads