Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. al-Isra'/17:32).
Menarik untuk dikaji, mengapa Tuhan menggunakan istilah: "Jangan mendekati" (Wala taqrabu) untuk sejumlah perbuatan tertentu, seperti zina, harta anak yatim, dan mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Mengapa tidak dikatakan: "Jangan melakukan zina" (wa la taf'alu al-zina)? Padahal perbuatan buruk lain dikatakan jangan melakukan perbuatan itu, seperti jangan membunuh, jangan merusak alam, dll. Jika sebuah larangan menggunakan kata "jangan melakukan..." maka biasanya Berbeda jika yang dilarang adalah melakukannya, maka saat mendekatinya maka daya tarik melakukannya tidak sama intensitasnya dengan larangan yang menggunakan: "Jangan mendekati...". Contoh larangan tersebut ialah: "Jangan memakan riba" (la ta'kulu al-riba), tidak dikatakan "jangan mendekati riba".
Baca juga: Misteri Di Balik Mandi Junub |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof. Nasaruddin Umar
Menteri Agama Republik Indonesia
Imam Besar Masjid Istiqlal
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis