Pergantian tahun dari 2022 menuju 2023 dalam kalender Masehi sebentar lagi tiba. Momen salat Jumat khususnya pada penyampaian khutbah Jumat menjadi momen yang tepat menjelaskan pandangan Islam mengenai fenomena tersebut.
Salah satu contoh teks yang membahas hukum dari merayakan tahun baru Masehi dinukil dari laman Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Berikut teks selengkapnya yang dapat dijadikan acuan.
Contoh Teks Khutbah Jumat: Larangan Memeriahkan Malam Tahun Baru
Tahun baru Masehi berbeda dengan tahun baru Hijriah. Tahun baru Hijriyah ditandai dengan hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah dan ini menjadi penanggalan tahun bagi umat Islam. Sedangkan tahun baru Masehi sangat erat terkait dengan ritual ibadah agama tertentu, sehingga umat Islam dipandang tidak perlu melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan tahun baru Masehi memiliki sejarah panjang, banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui substansi dari perayaan tersebut, kapan pertama kali diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Kegiatan ini merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi.
Mereka mendedikasikan (pengorbanan/pengabdian) pada hari yang istimewa itu untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beginnings (Dewa Gerbang, Pintu dan Dewa Permulaan). Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun.
Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Perayaan tahun baru masehi pertama kali dirayakan oleh orang kafir, yang notabene masyarakat penyembah berhala Romawi dan hal ini merupakan ritual keagamaan yang sangat erat hubungannya dengan akidah.
Acara ini terus dirayakan oleh masyarakat modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah paganism (penyembah berhala) yang merupakan latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api dan aktivitas lainnya. Hal ini sangat membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat serta penuh dengan kesia-siaan.
Larangan Menyerupai Orang Kafir
Pelarangan yang dimaksud adalah turut merayakan tahun baru yang mereka laksanakan, ini sama halnya dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu 'alaihiwasallam melarang kita untuk meniru kebiasaan jelek, termasuk kebiasaan orang kafir. Beliau bersabda,
"Siapa yang meniru kebiasaan suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut." (HR Abu Daud)
Mengikuti kebiasaan mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..." (QS Al Mumtahanah: 1)
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang terlarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Larangan Memeriahkan Malam Tahun Baru
Jemaah khutbah Jumat sekalian,
Kita sebagai seorang muslim jangan terjebak dengan hal-hal yang menjerumuskan kita kepada kemusyrikan, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan akidah dan syariah. Perayaan malam tahun baru merupakan ritual agama tertentu, perayaannya itu pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani ataupun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah masyarakat non-muslim.
Bahkan menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Siapa yang menyerupai perbuatan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka."
Dengan demikian, perayaan malam tahun baru Masehi itu adalah perayaan hari besar non-muslim. Maka haram hukumnya bagi umat Islam untuk melakukan, menyukseskan atau mendukung baik secara materil maupun fisik, melalui surah Al Furqan ayat 72, Allah memberikan solusi kepada masyarakat muslim dalam menghadapi tahun baru Masehi, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS Al Furqan: 72)
Tausiyah
1. Perayaan tahun baru Masehi merupakan ritual agama tertentu maka marilah kita berikan kesempatan bagi saudara kita untuk melaksanakannya dan jangan kita mengganggunya dengan kegiatan hura-hura yang dapat mengurangi kekusyukan mereka
2. Tahun baru Masehi bukanlah tahun baru masyarakat muslim, oleh karena itu tidak perlu dibesar- besarkan
3. Mengharapkan kepada seluruh masyarakat Banda Aceh untuk tidak merayakan berpartisipasi dan mendukung setiap kegiatan malam tahun baru Masehi karena itu termasuk hal yang sia-sia dan termasuk kepada Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam menyemarakkan tahun baru
4. Agar tidak mengadakan kegiatan apapun termasuk berzikir, tadarus dengan dalih mengalihkan kegiatan yang bersifat negatif kepada yang positif
5. Agar berdiam diri di rumah saja dan lakukanlah kegiatan rutin seperti yang biasa kita lakukan sehari-hari dan melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak melakukan kerumunan
Demikian contoh teks khutbah Jumat yang membahas tentang pandangan Islam tentang perayaan tahun baru Masehi. Semoga bermanfaat!
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!