Aturan Kepemilikan Properti di Tanah Suci bagi Warga Non-Saudi

Aturan Kepemilikan Properti di Tanah Suci bagi Warga Non-Saudi

Kristina - detikHikmah
Jumat, 07 Nov 2025 14:46 WIB
Aerial view of the Grand Mosque with the Kaaba, Islam’s holiest site, and the Abraj Al-Bait Clock Tower illuminated by early morning sunlight in the holy city of Mecca
Potret udara Tanah Suci. Foto: Getty Images/Collab Media
Jakarta -

Otoritas Umum Real Estate (REGA) Arab Saudi menetapkan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing. Warga non-Saudi hanya boleh memiliki properti terdaftar dan wajib melaporkan semua data dan informasi yang dibutuhkan.

Aturan tersebut, kata sumber terpercaya Okaz seperti dilansir Saudi Gazette, Jumat (7/11/2025), adalah salah satu pedoman umum yang dikeluarkan REGA terkait penerapan Undang-Undang Kepemilikan Properti oleh Warga Negara Non-Saudi yang baru. UU tersebut diteken pada Juli lalu dan akan berlaku mulai Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU baru, warga negara asing akan dikenai biaya dan pajak sebesar 10 persen untuk kepemilikan properti di Arab Saudi, termasuk pajak dan biaya transaksinya. Melanggar aturan ini akan didenda SR 10 juta dan properti yang diperoleh dari informasi menyesatkan akan dilelang.

UU baru menetapkan ada lima kategori warga non-Saudi yang berhak memiliki properti, antara lain individu non-Saudi, perusahaan non-Saudi, perusahaan Saudi yang sahamnya milik warga asing, entitas nirlaba, dan misi diplomatik.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, Arab Saudi belum mengumumkan zona geografis kepemilikan properti bagi warga negara asing di wilayahnya. Namun, sumber menyebut dalam dokumen akan segera diterbitkan wilayahnya mencakup zona di Riyadh, Jeddah, Makkah dan Madinah, dan semua kota dan provinsi di Arab Saudi.

"Dokumen ini akan mencakup peta lokasi spesifik yang merinci persentase kepemilikan yang diizinkan, jenis hak yang diperoleh, masa tenggang, dan peraturan yang mengatur kepemilikan properti atau perolehan hak properti oleh warga negara non-Saudi," lapor Saudi Gazette merujuk pada sumber terpercaya.

Diketahui, Arab Saudi dalam sidang kabinet pada awal Juli 2025 menyetujui UU baru yang memungkinkan kepemilikan properti lebih luas bagi warga negara asing. Aturan akan berlaku 180 hari sejak diterbitkan atau pada Januari 2026.

Dengan terbitnya UU tersebut, Indonesia bisa membeli tanah di Makkah untuk pembangunan Kampung Haji. Progres terakhir telah memasuki tahap lelang.

"Untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di kota suci, diubah undang-undangnya khusus untuk kita, kita negara pertama, ini luar biasa," kata Presiden Prabowo Subianto menceritakan Saudi mengubah undang-undangnya untuk mengizinkan kepemilikan properti bagi asing, dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads