×
Ad

Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru Standar Pendidik-Tendik Selain Pendidik, Cek Isinya!

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 28 Sep 2026 07:30 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah mengeluarkan ketentuan terkait standar tenaga kependidikan. Ketentuan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 23 tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Tenaga kependidikan (tendik) di sini terdiri dari dua yaitu pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. Standar pendidik adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi pendidik untuk melakukan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator siswa.

Sementara standar tendik selain pendidik adalah kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsi melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis di satuan pendidikan.

Peraturan ini telah diteken pada 11 September 2026. Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, maka Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu, apa saja yang diatur di dalamnya?

Siapa Saja yang Termasuk Pendidik dan Tendik Selain Pendidik?

1. Pendidik

  • Guru
  • Konselor
  • Tutor
  • Instruktur
  • Pamong belajar
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

2. Tendik Selain Pendidik

  • Pengawas sekolah
  • Penilik
  • Kepala satuan pendidikan
  • Tenaga perpustakaan
  • Tenaga laboratorium
  • Tenaga administrasi
  • Operator data satuan pendidikan
  • Tendik selain pendidik lainnya.

Standar Pendidik

1. Kualifikasi

  • Guru: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik
  • Konselor: Minimal S1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu relevan serta punya sertifikat konselor
  • Instruktur: Minimal jenjang 4 pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

2. Kompetensi

  • Kompetensi pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran
  • Kompetensi kepribadian: Memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan untuk murid, lingkungan, serta masyarakat
  • Kompetensi sosial: Dapat berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien
  • Kompetensi profesional: Mampu menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Standar Tendik Selain Pendidik

Dikutip dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan BKPDM Kemendikdasmen, berikut standar yang harus dimiliki tendik selain pendidik:

1. Kualifikasi

  • Pengawas sekolah: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi serta mempunyai sertifikat pendidik
  • Kepala satuan pendidikan: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi atau prodi terakreditasi serta mempunyai sertifikat pendidik (untuk kepala satuan pendidikan jalur pendidikan formal)
  • Tenaga perpustakaan: Minimal D3 bidang lain yang sudah mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi
  • Tenaga laboratorium, administrasi, operator data: Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya.

2. Kompetensi

  • Kompetensi kepribadian: Mencerminkan perilaku berintegritas, kematangan spiritual, moral, emosional, serta bertanggung jawab
  • Kompetensi sosial: Mampu membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan satuan pendidikan dan masyarakat
  • Kompetensi profesional: Memiliki kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis.

Sebagai catatan, tutor dan pendidik PAUD paling lambat harus memenuhi standar kualifikasi akademik 9 tahun sejak aturan ini dikeluarkan. Kemudian, tendik selain pendidik harus memenuhi standar kualifikasi paling lambat 5 tahun sejak aturan ini ditetapkan.

Dengan adanya aturan ini, maka tutor, pendidik PAUD, dan tendik selain pendidik yang sudah diangkat sebelum penetapan akan tetap melaksanakan tugas dengan memenuhi standar kualifikasi sesuai kebijakan baru yang ditetapkan.



Simak Video "Video Kemendikdasmen: Masih Ada 233 Ribu Guru Belum S1"

(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork