Kesempatan berkarier di luar negeri tengah dibuka melalui penerimaan guru dan tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Community Learning Center (CLC). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memaparkan apa saja komponen pendapatan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh guru dan tendik SILN.
"Jadi nih Bapak-Ibu untuk golongan tiga, tertinggi itu di Tokyo itu gajinya hampir 3.000 dolar Amerika. Kalau sekarang 1 dolarnya itu 18.000 berarti 18 juta dikalikan 3. Oke, itu untuk honornya. Kalau golongan empat yang tertinggi itu sekitar 3.400an (USD) per bulan. Itu untuk guru SILN," beber Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional Biro Perencanaan dan Kerja Sama Setjen Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim dalam sosialisasi daring seleksi guru dan tenaga kependidikan SILN dan CLC 2026 pada Rabu (16/9/2026).
"Nanti tergantung golongan Bapak-Ibu semua yang sudah diseleksi. Nah, sekarang ini kita menseleksi untuk golongan tiga ya, Bapak, Ibu. Nah, terus tunjangan profesi guru Bapak-Ibu yang sudah punya tunjangan profesi itu akan tetap didapatkan. Gaji juga tetap akan diberikan dari pemerintah daerahnya jika memang PNS," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru dan tenaga kependidikan SILN juga akan memperoleh hak cuti, sehingga kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mengeksplorasi negara tempat tinggal.
Selengkapnya, cek hak dan fasilitas yang akan didapat guru dan tenaga kependidikan SILN!
Hak dan Fasilitas Guru dan Tenaga Kependidikan SILN
1. Hak
Honorarium
Berdasarkan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru SILN yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, besaran gaji guru dan tenaga kependidikan SILN berbeda di setiap negara penempatan. Nominal ditentukan berdasarkan tingkat biaya hidup.
Honorarium yang diterima juga sudah mencakup biaya hidup, biaya tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, dan uang lembur.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru dengan sertifikat pendidik bisa memperoleh TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Cuti
Memperoleh hak cuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Fasilitasi dan Pengembangan
Keberangkatan dan Kepulangan
Memperoleh fasilitasi perjalanan keberangkatan ke negara penempatan, begitu juga fasilitasi kepulangan ke Indonesia sesuai masa penugasan atau perjanjian kerja. Namun, perjalanan di luar ketentuan akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pengembangan Profesional
Mendapat kesempatan memperoleh penghargaan atas kinerja dan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan dan kesempatan yang tersedia, sebagaimana berlaku pada guru di Indonesia.
