Berapa Gaji yang Didapat Guru-Tendik SILN? Cek Honorarium dan Fasilitasnya!

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji yang Didapat Guru-Tendik SILN? Cek Honorarium dan Fasilitasnya!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 17 Sep 2026 12:00 WIB
SILN Jeddah
Foto: (Dokumentasi SILN Jeddah via IG @silnjeddah)
Jakarta -

Kesempatan berkarier di luar negeri tengah dibuka melalui penerimaan guru dan tenaga kependidikan (tendik) Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Community Learning Center (CLC). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memaparkan apa saja komponen pendapatan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh guru dan tendik SILN.

"Jadi nih Bapak-Ibu untuk golongan tiga, tertinggi itu di Tokyo itu gajinya hampir 3.000 dolar Amerika. Kalau sekarang 1 dolarnya itu 18.000 berarti 18 juta dikalikan 3. Oke, itu untuk honornya. Kalau golongan empat yang tertinggi itu sekitar 3.400an (USD) per bulan. Itu untuk guru SILN," beber Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional Biro Perencanaan dan Kerja Sama Setjen Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim dalam sosialisasi daring seleksi guru dan tenaga kependidikan SILN dan CLC 2026 pada Rabu (16/9/2026).

"Nanti tergantung golongan Bapak-Ibu semua yang sudah diseleksi. Nah, sekarang ini kita menseleksi untuk golongan tiga ya, Bapak, Ibu. Nah, terus tunjangan profesi guru Bapak-Ibu yang sudah punya tunjangan profesi itu akan tetap didapatkan. Gaji juga tetap akan diberikan dari pemerintah daerahnya jika memang PNS," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru dan tenaga kependidikan SILN juga akan memperoleh hak cuti, sehingga kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mengeksplorasi negara tempat tinggal.

Selengkapnya, cek hak dan fasilitas yang akan didapat guru dan tenaga kependidikan SILN!

ADVERTISEMENT

Hak dan Fasilitas Guru dan Tenaga Kependidikan SILN

1. Hak

Honorarium

Berdasarkan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru SILN yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, besaran gaji guru dan tenaga kependidikan SILN berbeda di setiap negara penempatan. Nominal ditentukan berdasarkan tingkat biaya hidup.

Honorarium yang diterima juga sudah mencakup biaya hidup, biaya tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, dan uang lembur.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Guru dengan sertifikat pendidik bisa memperoleh TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Cuti

Memperoleh hak cuti sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

2. Fasilitasi dan Pengembangan

Keberangkatan dan Kepulangan

Memperoleh fasilitasi perjalanan keberangkatan ke negara penempatan, begitu juga fasilitasi kepulangan ke Indonesia sesuai masa penugasan atau perjanjian kerja. Namun, perjalanan di luar ketentuan akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Pengembangan Profesional

Mendapat kesempatan memperoleh penghargaan atas kinerja dan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan dan kesempatan yang tersedia, sebagaimana berlaku pada guru di Indonesia.



(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads