Tengah ramai di kalangan guru soal keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli-September 2026. Tak sedikit guru yang mengeluhkan bahwa TPG mereka telat cair selama beberapa bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya telah menjawab keluhan ini. Ia mengatakan bahwa laporan soal keterlambatan ini sudah sampai ke telinganya.
"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," tuturnya di acara Wardah Inspiring Educators 2026 di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ternyata keterlambatan pencairan TPG ini bukan terjadi saat ini saja. Dahulu, saat transfer TPG masih dilakukan pemerintah daerah (transfer ke daerah/TKD) keterlambatan juga kerap terjadi.
Seperti disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Wijaya Winarja. Ia menyebut keterlambatan penyaluran TPG merupakan persoalan yang berulang.
"PB PGRI melihat dan menyikapi keterlambatan penyaluran TPG sebagai persoalan yang selalu berulang, di mana sebelumnya pencairan melalui pemerintah daerah dan sekarang pencairan melalui pemerintah pusat juga terjadi," kata Wijaya kepada detikEdu pada Rabu (30/9/2026).
Keluhan Serupa Banyak Diterima PGRI
Wijaya mengatakan PGRI banyak menerima keluhan terkait telatnya TPG melalui berbagai saluran sejak Juli 2026 lalu. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial PB PGRI Official maupun pengurus PGRI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang hingga ranting.
"Bahkan tidak sedikit yang info GTK-nya belum valid dan untuk yang valid masih belum keluar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)," tambahnya.
Walau di sekolahnya, TPG para guru cair di waktu yang tepat, tetapi Wijaya tetap merasa prihatin terhadap guru-guru yang belum cair TPG-nya selama berbulan-bulan. Bagi sebagian guru, TPG adalah tumpuan penghasilan mereka.
"Di lapangan, guru yang tidak mendapatkan Tukin atau TKD seperti halnya DKI, sangat bergantung dengan TPG yang nominalnya 1x gaji pokok," ujarnya.
Alasan Keterlambatan TPG
Wijaya mengatakan PGRI telah mendapatkan informasi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait alasan keterlambatan penyaluran TPG. Namun, menurutnya, alasan tersebut masih terdengar klasik.
"Selalu berlindung di balik redaksi akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu seperti yang disampaikan di laman medsos Ditjen GTK," tuturnya.
Wijaya menilai mekanisme penyaluran TPG oleh pemerintah pusat seharusnya dapat memberikan kepastian pencairan tepat waktu. Namun, nyatanya masih terjadi kendala seperti ini.
"Jika pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemendikdasmen memastikan anggaran TPG sudah ada, seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi," ujarnya.
PGRI Minta Proses Validasi Disederhanakan
Atas permasalahan ini, PGRI mendorong pemerintah menyederhanakan proses validasi yang menjadi bagian dari mekanisme pencairan TPG. Salah satunya terkait pemenuhan jam mengajar dan penerbitan SKTP.
"Sederhanakan proses validasi, baik pemenuhan jam mengajar dan penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan TPG. Skema TPG melekat terhadap gaji bulanan yang tidak perlu menunggu proses yang panjang," kata Wijaya.
"Karena TPG satu-satunya tumpuan penghasilan para guru yang selalu dinanti penyalurannya agar tepat waktu dan tepat jumlah, selain dari gaji," sambungnya.
Selain itu, PGRI mendorong pemerintah membangun sistem validasi dan pembayaran TPG yang dapat menjamin ketepatan waktu serta jumlah pencairan. Dia menyebut kepastian tersebut menjadi harapan para guru di seluruh Indonesia yang telah memiliki sertifikat pendidik.
"Pengurus Besar PGRI mendorong dan meminta pemerintah dengan penuh komitmen bisa menghadirkan suatu sistem validasi, pembayaran TPG yang tepat waktu dan tepat jumlah. Termasuk jaminan ketersediaan pos anggaran TPG," tegas Wijaya.
