Guru harus berpendidikan paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi (prodi) terakreditasi. Kepala satuan pendidikan juga harus memiliki kualifikasi tersebut, plus sertifikat pendidik bagi yang menjadi kepsek jalur pendidikan formal.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan, kualifikasi minimal guru tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, adn Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikdasmen yang mencabut Permendikdasmen No 21 tahun 2025 tersebut antara lain mengatur standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik, termasuk kualifikasi dan kompetensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kualifikasi Pendidikan Minimal Pendidik
Pendidik meliputi guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain yang sesuai kekhususannya.
Kualifikasi minimal pendidikan bagi pendidikan yaitu:
- Guru:
- Minimal lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik - Konselor:
- Minimal lulusan S1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan
- Memiliki sertifikat konselor - Tutor dan pendidik PAUD:
- Minimal S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi - Instruktur:
- Minimal jenjang 4 pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia - Pamong belajar:
- Minimal S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi
PSKP menggarisbawahi, dengan ditetapkannya Permendikdasmen yang berlaku mulai 14 September 2026 ini, semua tutor, pendidik PAUD, dan tendik selain pendidik yang sudah diangkat sebelum penetapan Permendikdasmen ini tetap akan melaksanakan tugas masing-masing dengan memenuhi standar kualifikasi sesuai kebijakan terbaru.
Khusus bagi tutor dan pendidik PAUD, disyaratkan untuk memenuhi standar kualifikasi akademik 9 tahun sejak Permendikdasmen ini diundangkan. Sedangkan bagi tendik selain pendidik harus memenuhi standar kualifikasi paling lambat sejak peraturan ini ditetapkan.
Kualifikasi Minimal Tendik Selain Pendidik
- Pengawas sekolah:
- Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik - Penilik:
- Minimal S1 atau D4 dari kampus dan prodi terakreditasi - Kepala satuan pendidikan:
- Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi atau prodi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik untuk kepala satuan pendidikan jalur pendidikan formal - Tenaga perpustakaan:
- Minimal D3 bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi. - Tenaga laboratorium, administrasi, operator data:
- - Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
- Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas. - Psikolog:
- Minimal pendidikan profesi dari kampus dan prodi terakreditasi - Teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan:
- Minimal lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
- Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas. - Terapis:
- Minimal D3 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi.
Standar Kompetensi Pendidik
Bagi pendidik seperti guru, konselor, dan instruktur, berikut kompetensi yang harus dimiliki:
- Kompetensi pedagogik: Mampu mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran/pembimbingan
- Kompetensi kepribadian: Memiliki kepribadian yang arif, berakhlak mulia, dan berwibawa, dan menjadi teladan bagi murid, lingkungan, dan masyarakat
- Kompetensi sosial: Mampu berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi dengan efektif dan efisien
- Kompetensi profesional: Mampu menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual
Standar Kompetensi Tendik Selain Pendidik
Bagi tendik seperti pengawas sekolah, kepsek, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium, administrasi, atau operator data, berlaku standar kompetensi:
- Kompetensi kepribadian: Mencerminkan perilaku berintegritas, memiliki tanggung jawab, dan kematangan spiritual, moral, dan emosional
- Kompetensi sosial: Mampu membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat
- Kompetensi profesional: Mampu menguasai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis.
Selengkapnya mengenai standar kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidikan pendidik beserta tendik selain pendidik bisa diakses di SINI.
