Peluang bekerja di luar negeri bagi para guru di Indonesia tidak hanya dibuka melalui Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI saat ini juga tengah membuka penerimaan tenaga pendidik di Community Learning Center (CLC) Indonesia di Malaysia.
Jenis fasilitas yang akan diberikan kepada guru CLC kurang lebih sama dengan guru SILN. Akan tetapi, honorarium keduanya berbeda.
"Keuntungannya kurang lebih sama, tapi honorariumnya untuk CLC akan berbeda. Dia sejauh yang saya tahu sekitar Rp 19 juta untuk guru CLC. Kelebihan-kelebihan lainnya hampir sama seperti yang diberikan atau yang didapat oleh guru di SLN," ungkap Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional Biro Perencanaan dan Kerja Sama Setjen Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim dalam sosialisasi daring seleksi guru dan tenaga kependidikan SILN dan CLC 2026 pada Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukmanul mengatakan, jika kandidat sudah lulus seleksi, maka Kemendikdasmen akan menerbitkan surat keputusan (SK). Baik guru dan tendik SILN maupun CLC yang berstatus non-ASN, ikatan kerjanya bersifat kontrak. Setiap tahun akan ada evaluasi apakah kontrak tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Yang berikutnya itu ketentuan masa penugasan. Untuk guru non-ASN yang menjadi guru SILN itu nanti ada kontraknya selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Nanti sesuai dengan performa dan kebutuhan dari sekolah. Sedangkan untuk CLC itu 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun. Itu masa penugasannya dan mekanismenya," terangnya.
"Terus nanti ada evaluasi setiap tahun apakah nanti bisa dilanjutkan atau tidak, termasuk untuk penugasan dan nanti kita akan urus kepulangannya selepas selesai masa tugas," imbuh Lukmanul.
Fasilitas Guru CLC
1. Honorarium sesuai ketentuan dan standar yang berlaku bagi pendidik tetap pada CLC.
2. Tunjangan profesi guru (TPG) bersertifikat pendidik, memiliki besaran yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup termasuk tempat tinggal, social security, asuransi kesehatan, dan lembur.
3. Hak cuti sesuai ketentuan berlaku.
4. Fasilitas keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan penugasan.
5. Penghargaan dan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan dan kesempatan yang tersedia.
