Ombudsman Republik Indonesia (RI) memantau penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di posko dan sekolah di berbagai daerah. Dalam pantauannya, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta agar TKA tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas.
Ia menyarankan agar TKA menjadi kegiatan rutin yang terus dikembangkan.
"Rekomendasi kami, TKA ini jangan hanya menjadi kegiatan rutin yang bersifat formalitas saja, tetapi perlu terus dikembangkan," tuturnya di sela pemantauan ke posko pusat Command Center TKA di Jakarta, dikutip dari keterangan Kemendikdasmen, Rabu (6/11/2025).
TKA Bermanfaat untuk Murid hingga Masyarakat
TKA menjadi asesmen capaian akademik murid berskala nasional. Dilakukan dalam tiga gelombang utama pada 3-9 November 2025, TKA dipantau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui posko atau Command Center TKA di Jakarta.
Indraza menekankan pentingnya penggunaan nilai TKA sebagai asesmen skala nasional. Menurutnya, nilai TKA tidak hanya bisa bermanfaat bagi murid, tetapi juga menjadi masukan bagi orang tua dan masyarakat.
"Untuk melihat kondisi anak, sekolah, maupun pendidikan secara keseluruhan," tegas Indraza.
Pantau TKA di SMAN 6 Jakarta
Tidak hanya mendatangi posko nasional TKA, Indraza juga melakukan pemantauan pelaksanaan TKA langsung di SMAN Negeri 6 Jakarta pada hari pertama di gelombang pertama, Senin (3/11/2025) lalu. Dalam kunjungan itu, ia meninjau berbagai hal seperti kesiapan sarana ujian, tata kelola ruang tes, dan kelancaran prosedur pelaksanaan.
Selain itu, kesiapan panitia sekolah dalam menjamin penyelenggaraan TKA yang tertib dan profesional juga turut diperhatikan. Aspek aksesibilitas layanan pendidikan bagi seluruh murid juga ikut dipantau, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi kendala selama TKA.
Sejumlah anggota Ombudsman RI melakukan pemantauan ke berbagai daerah pada pelaksanaan TKA 2025. Indraza mengatakan, pengawasan terhadap proses asesmen sekolah merupakan bagian dari mandat Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan untuk menjamin layanan publik bidang pendidikan berjalan secara adil, akuntabel, dan konsisten dengan standar yang berlaku.
Dalam pemantauannya, Indraza juga menerima informasi tambahan terkait pelaksanaan administrasi bantuan pendidikan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Informasi ini dihimpun dengan data pelengkap agar tata kelola pendidikan berjalan tepat sasaran.
"Ombudsman RI akan terus melakukan pemantauan serupa di berbagai satuan pendidikan guna memastikan hak siswa atas layanan pendidikan terpenuhi secara optimal dan bebas dari praktik maladministrasi," tulis Ombudsman RI dalam laman resminya.
Simak Video "Video: Respons Kemendikdasmen soal Ramai Petisi Batalkan TKA "
(det/twu)