Tes Kemampuan Akademik (TKA) gelombang dan gelombang 2 telah usai digelar pada 3-6 November 2025. Namun, siswa masih perlu menunggu hasil atau nilai TKA keluar.
Tak sedikit dari siswa bertanya, apakah ada masa sanggah untuk nilai TKA. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada mekanisme banding atau sanggah bagi siswa yang sudah mengikuti TKA.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banding ya? tidak ada banding. Tidak ada banding, kita periksa nanti hasil ujiannya. Kemudian nanti kita umumkan," kata Toni dalam acara Taklimat Media TKA di Hotel Sari Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025).
Bagaimana Mekanisme Pengumuman Nilai TKA?
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa hasil TKA tidak diumumkan langsung ke siswa. Namun, sekolah lah yang akan menerimanya.
"Jadi di TKA ini memang sejak pendaftaran pun bukan individu murid yang mendaftar ya tapi individu murid mengisi formulir apakah akan ikut atau tidak ikut, mata pelajaran pilihannya apa. Kemudian formulir tersebut di inputkan oleh pihak sekolah," jelas Rahmawati dalam acara yang sama.
"Mekanismenya seperti itu, sehingga pengumuman pun bukan langsung ke individu murid tapi melalui sekolah," imbuhnya.
Ia mengatakan, Kemendikdasmen akan mengumumkan ke dinas-dinas untuk segera menyelesaikan pendataan pada 23 Desember 2025. Setelah proses verifikasi di tingkat dinas selesai, sekolah akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk setiap siswa.
"Jadi tadi disampaikan kami akan mengumumkan Insya Allah 23 Desember ke semua dinas untuk dinas melakukan verifikasi akhir untuk kemudian disampaikan ke masing-masing satuan pendidikan. Di setiap satuan pendidikan nanti sudah ada SHTKA per individu murid," kata Rahmawati.
Setiap Siswa Dapat Sertifikat TKA
Di sekolah, SHTKA per individu sudah langsung tersedia. Sekolah berhak membagikan sertifikat tersebut dalam beberapa bentuk, yaitu soft copy (file).
Sekolah bisa mengirimkan melalui platform Rumah Pendidikan atau dicetak dan diserahkan secara langsung kepada siswa. Setelah menerima sertifikat, siswa dapat memeriksa dan mengonfirmasi kesesuaian data yang tercantum.
"Nanti ketika murid sudah mendapatkan SHTKA-nya. Mereka bisa melakukan konfirmasi Apakah datanya yang tertera itu betul atau tidak," ujar Rahmawati.
Toni menambahkan bahwa saat ini masih terdapat jadwal TKA susulan yang akan berlangsung pada 17-23 November. TKA susulan ini diperuntukkan bagi siswa yang berhalangan mengikuti tes di jadwal reguler karena kendala teknis atau kondisi khusus seperti bencana alam.
"Tapi yang tadi yang terkait dengan kapan siswa itu akan memperoleh hasil, tentunya setelah selesai nanti proses susulan. Di tanggal 17 sampai 23 November," katanya.
Setelah seluruh rangkaian TKA selesai, pemerintah akan melakukan pengolahan dan analisis nilai. Proses ini diperkirakan berjalan selama sekitar satu bulan.
"Dan nanti kita setelah mendapatkan hasil aliran datanya bersifat hierarki, dari pusat ke pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah ke sekolah dan nanti para murid akan mengetahui dari sekolah masing-masing. Setelah itu ada proses nanti download sertifikat hasil TKA yang akan dilakukan oleh setiap satuan pendidikan. Kemudian nanti akan dialirkan datanya hasil TKA ini ke panitia SNBP. Kurang lebih tanggal 5 Januari," kata Toni.
(cyu/faz)











































