Uji Kesetaraan Dihapuskan, Penyetaraan Pakai Nilai TKA!
Ujian kesetaraan kelas dihapuskan. Pengakuan kesetaraan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Terdekat, siswa kelas 12 Paket C perlu mendaftar dan mengikuti TKA tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr Rahmawati ST M Ed pada peluncuran laporan survei SPMB oleh Katadata Insight Center di Pintar Campus, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik pasal 25 berbunyi 'Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.'
"Artinya TKA inilah yang hasilnya digunakan untuk penyetaraan. Jadi tahun depan tidak akan ada lagi uji kesetaraan. Kalau kelas 12 ingin mendapatkan pengakuan penyetaraan, maka lakukanlah dengan TKA di bulan November ini," ucap Rahmawati.
Siswa Kelas 12 Paket C, Ikut TKA Tahun Ini!
Berdasarkan Permendikdasmen No 9 Tahun 2025, hasil TKA salah satunya digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal.
"Sertifikat hasil TKA dapat digunakan sebagai penyetaraan jenjang pendidikan nonformal, dan informal dengan pendidikan formal. Jadi dia punya fungsi untuk menyetarakan," terangnya.
Rahmawati mengakui jika perbedaan jadwal TKA dan uji kesetaraan dapat memicu sejumlah kebingungan di kalangan siswa pendidikan kesetaraan. Sebab, uji kesetaraan lazimnya digelar sekitar April-Mei, sementara pendaftaran TKA dibuka sampai Oktober 2025 dan tes digelar pada November 2025.
Untuk itu, ia mengingatkan agar siswa kelas 12 Paket C mendaftar TKA tahun ini.
"Agak membingungkan gitu ya, ini uji kesetaraan, tapi kok di bulan November? Biasanya uji kesetaraan kan di April, Mei," tuturnya.
"Nanti di bulan April, Mei, tidak ada lagi uji kesetaraan untuk siswa kelas 12 Paket C. Jadi gunakanlah TKA ini, selain untuk memetakan potensi diri, tapi juga sekaligus hasilnya nanti bisa digunakan untuk penyetaraan kependidikan," kata Rahmawati.
Pendidikan Nonformal dan Informal
Berdasarkan Permendikdasmen No 9 Tahun 2025, pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Program pendidikan nonformal ini mencakup:
- Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ula
- Paket B/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha,
- Paket C/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya.
Sementara itu, uji kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal, serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan
pendidikan formal dan pendidikan nonformal untuk
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Dalam peraturan yang sama, tertuang bahwa TKA salah satunya bertujuan untuk menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
(twu/nah)