MK Dorong Kajian Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Jenjang Ini

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 31 Okt 2025 13:00 WIB
Mahkamah Konstitusi soroti perlunya kajian oleh pemerintah soal batas usia pensiun guru hingga 65 tahun usai menolak gugatan terkait batas usia pensiun guru. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perlunya kajian komprehensif oleh pemerintah atas kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun guru jenjang jabatan fungsional (JF) ahli utama hingga usia 65 tahun. Saat ini, batas usia pensiun guru yakni pada usia 60 tahun.

Mengutip laman resminya, MK menyatakan kajian batas usia pensiun guru ke depan perlu mempertimbangkan faktor kesehatan, kompetensi, serta dampak terhadap kualitas pendidikan nasional.

Hal tersebut diungkapkan MK pada sidang pembacaan putusan Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (30/10/2025).

Gugatan Guru Ditolak, Tapi...

Pada sidang tersebut, MK sebenarnya menolak permohonan uji UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun. Permohonan tersebut diajukan seorang guru PNS, Sri Hartono.

Sri Hartono semula menggugat perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Berdasarkan pasal 4 UU Guru dan Dosen, batas usia pensiun dosen adalah 65 tahun. Sedangkan pada pasal 5 UU Guru dan Dosen, dosen pada jabatan profesor yang berprestasi bisa mendapat perpanjangan batas usia pensiun menjadi sampai 70 tahun.

Ia menilai ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dari dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kebijakan ASN.

Sri Hartono juga menilai pemensiunan guru pada usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kualitas SDM pendidikan. Sementara itu, perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen menurutnya juga memicu ketegangan sosial antara kedua profesi.

Pada sidang pembacaan putusan, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lain, MK menyatakan batas usia pensiun guru tidak bisa disamakan dengan dosen.

Mahkamah menyatakan perbedaan syarat minimal pendidikan guru (S1) dan dosen (S2) yang berbeda membuat dosen umumnya memulai kerja pada usia lebih tua. Jika batas usia pensiun guru disamakan, maka masa kerja guru akan menjadi lebih panjang daripada dosen.

Kendati demikian, MK menilai perlu ada kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan tenaga pendidik.

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun. Jumlah ini lebih banyak dari total guru ASN berusia di bawah 35 tahun yang sebanyak 314.891 orang.

MK menggarisbawahi, kajian perpanjangan batas usia pensiun guru ahli utama bukan wewenang institusinya, melainkan pembentuk undang-undang dan pemerintah.



Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"

(twu/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork