Aturan pensiun guru pada usia 60 tahun dipersoalkan Sri Hartono, guru SMA Negeri 15 Semarang, Jawa Tengah. Ia menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dengan dosen menciptakan ketidakadilan serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Hartono pun melakukan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan batas usia pensiun guru 60 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, Pasal 67 ayat (4) UU tersebut mengatur dosen dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
"Guru dan dosen diakui sebagai pilar yang sama, kalau bicara kualitas, sesungguhnya sertifikasilah yang menjadi ukuran. Pertanyaannya kemudian kenapa dibedakan? Padahal kita sama-sama punya sertifikasi itu," kata Hartono pada detikJateng, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut Selasa (12/8/2025), pemerintah diwakili Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Biyanto, memaparkan sejarah pengaturan usia pensiun guru.
Menurut Biyanto, norma batas usia pensiun sebagai guru pegawai negeri sipil pertama kali dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Rumusan yang tercantum pada pasal 3 ayat 2 PP 32/79 menyatakan batas usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun.
"Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 2 huruf B angka 10 dan 12 PP 32 tahun 1979 mengatur bahwa guru yang ditugaskan secara penuh pada sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat atas, dan sekolah lanjutan tingkat pertama dapat perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun," ujar Biyanto, dalam persidangan yang ditayang dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
PP 32/1979 kemudian diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. "PP 1 /1994 sendiri tidak mengubah rumusan pasal berkaitan dengan berkaitan dengan batas usia pensiun guru maupun perpanjangan batas usia pensiun guru," kata Biyanto.
Hanya saja, dalam PP 1/ 1994 terdapat perubahan pengaturan terhadap batas usia pensiun bagi guru besar atau profesor yaitu sampai dengan usia 70 tahun. Adapun terhadap dosen dalam jabatan fungsional lain tidak terdapat perubahan. Dalam PP 32/1979 usia pensiun guru besar dan dosen dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Biyanto menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen telah memberikan perluasan kesempatan dengan menetapkan batas usia pensiun guru langsung pada usia 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan.
"Ketentuan pasal 30 ayat 4 Undang-Undang 14 Tahun 2005 justru telah berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas dengan melakukan ekstensifikasi batas usia pensiun guru dari yang sebelumnya berusia 56 tahun yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun sebagaimana diatur dalam PP 32 tahun 1979 menjadi 60 tahun tanpa harus melalui mekanisme perpanjangan batas usia pensiun," katanya.
Adapun ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi dosen, menurut Biyanto secara legal historik juga menggunakan batas usia pensiun pada usia 65 tahun. Sehingga perbedaan pengaturan batas usia pensiun antara guru dan dosen dalam UU Guru dan Dosen memiliki basis alasan hukum.
"Dengan demikian dapat disimpulkan pula bahwa penentuan batas usia pensiun guru pada Undang-Undang 14 Tahun 2005 telah memperhatikan dan mendasarkan pada batas usia pensiun maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan PP 32 tahun 1979," ujar Biyanto.
(pal/faz)