Alasan MK soal Usia Pensiun Guru Tak Bisa Sama dengan Dosen

ADVERTISEMENT

Alasan MK soal Usia Pensiun Guru Tak Bisa Sama dengan Dosen

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 31 Okt 2025 11:00 WIB
Alasan MK soal Usia Pensiun Guru Tak Bisa Sama dengan Dosen
Guru Sri Hartono ajukan permohonan uji UU Guru dan Dosen terkait batas usia pensiun guru 60 tahun yang lebih rendah dari dosen. Begini alasan MK menolak uji UU. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Jakarta -

Guru Sri Hartono mengajukan permohonan uji UU Np 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beberapa waktu lalu. Melalui Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, ia menggugat ketentuan batas usia pensiun guru yang jatuh pada usia 60 tahun.

Pada persidangan perdana, Selasa (24/6/2025), guru PNS bersertifikasi tersebut mengatakan ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dari dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

Pemensiunan guru pada usia 60 tahun menurutnya juga bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kualitas SDM pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Hartono menilai perbedaan batas usia pensiun juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Ia mengaku ketentuan pensiun usia 60 tahun berdampak padanya secara administratif dan psikologis.

Pada Kamis (30/10/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan Sri Hartono. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lain.

ADVERTISEMENT

Alasan MK Tolak Uji UU soal Ketentuan Batas Usia Pensiun Guru

Mengutip laman MKRI, Mahkamah menyatakan batas usia pensiun guru dan dosen tidak dapat disamakan. Alasannya yakni karena kualifikasi pendidikan jabatan fungsional (JF) guru minimal strata 1 (S1), sedangkan dosen minimal S2.

Lantaran perbedaan syarat pendidikan minimal tersebut, dosen umumnya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi ketimbang guru. Jika batas usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.

Sementara itu, Mahkamah membenarkan dosen dengan jabatan profesor berprestasi dapat pensiun hingga usia 70 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 67 ayat (5) UU No 14 Tahun 2005.

Namun, ketentuan batas usia pensiun 70 tahun tersebut dinilai sebagai ketentuan khusus sehingga tidak relevan diterapkan pada guru.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan pasal batas usia pensiun guru, yakni pasal 30 ayat (4) UU No 14 Tahun 2005, memberi kepastian hukum serta tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.




(twu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads