Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berikan penjelasan terkait aturan pakaian seragam murid baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Bagaimana sebaiknya?
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menjelaskan Kemendikdasmen tidak mengeluarkan ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah.
Namun, Rusprita menganjurkan kepada sekolah agar murid baru menggunakan pakaian seragam jenjang sebelumnya atau pakaian lain tanpa memberatkan orang tua/wali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang diberlakukan sehingga satuan pendidikan bisa menentukan atau menganjurkan penggunaan pakaian jenjang sebelumnya atau alternatif lain," tutur Rusprita dalam acara Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang disiarkan secara daring di laman YouTube Kemendikdasmen, Selasa (8/7/2025).
"Prinsipnya adalah tidak memberatkan para orang tua murid baru," tegasnya lebih lanjut.
Murid Dilarang Pakai Atribut yang Tidak Relevan
Rusprita menegaskan sekolah dilarang untuk memberikan tugas yang tidak masuk akal, tidak relevan, dan tidak edukatif. Larangan termasuk tidak menggunakan atribut aneh.
"Beberapa pengalaman yang sudah-sudah misalnya murid baru diminta menggunakan tas karung, kemudian kaos kaki warna-warni yang berbeda antara kanan dan kiri, yang tidak masuk akal untuk digunakan," ujarnya.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan relevan dinilai tidak selaras dengan slogan yang diusung Kemendikdasmen, yakni MPLS Ramah. Rusprita menyebut ramah dalam hal ini tidak memiliki akronim sama sekali, melainkan berakar pada arti dari kata ramah itu sendiri.
"Kalau kita melihat KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata ramah itu artinya adalah baik hati, menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya, suka bergaul, dan menyenangkan dalam pergaulan," jelas Rusprita.
Kegiatan MPLS yang ramah diharapkan bisa mendukung terbentuknya usana akrab, menyenangkan, mendidik, dan juga menumbuhkan perilaku damai sejak hari pertama sekolah.
Sehingga sekolah dilarang menyelenggarakan aktivitas-aktivitas yang mengandung unsur kekerasan atau mengarah pada kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam MPLS Ramah harus dalam pengawasan guru. Bila salah satu kegiatan MPLS dilakukan di luar sekolah, pelaksanaannya harus diketahui dan juga diizinkan orang tua.
Dari semua ketentuan yang ada, Rusprita kembali menegaskan bila MPLS tujuannya untuk mendidik. Sehingga tradisi seragam atau atribut yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran tak perlu dilanjutkan.
"Tidak boleh adanya atribut atau perlengkapan yang tidak edukatif, tidak relevan, dan bisa memperlakukan murid. Secara garis besar, MPLS Ramah ini adalah ruang yang tujuannya untuk mendidik, bukan untuk mengintimidasi ataupun mempermalukan murid baru," tandasnya.
(det/nah)