Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siapkan layanan pengaduan yang bisa digunakan masyarakat bila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Lapor ke mana?
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menjelaskan pelaporan bisa dilakukan melalui telepon ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan nomor 177. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui kanal lapor melalui tautan https://kemendikdasmen.lapor.go.id/.
"Untuk memastikan bahwa pengawasan dan juga bentuk partisipasi publik, masyarakat bisa melaporkan jika diketahui adanya terjadi pelanggaran dalam implementasi MPLS Ramah," tuturnya dalam acara Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang disiarkan secara daring di laman YouTube Kemendikdasmen, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Sanksi Mengancam
Rusprita menyatakan, setiap pelanggaran yang terjadi di kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi. Sanksi yang dimaksud akan disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Lalu apa saja jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan? Pada dasarnya Kemendikdasmen sudah membeberkan apa saja hal-hal yang dilarang dalam MPLS, seperti:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Relevan
Panitia MPLS dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
2. Perpeloncoan dan Kekerasan
Aktivitas yang dilaksanakan pada MPLS dilarang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Panitia juga dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
"Nah, ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS Ramah dalam rangka menghilangkan tadi praktik-praktik perpeloncoan, kekerasan, dan juga segala bentuk aktivitas yang tentu saja merugikan serta tidak mendidik," ucap Rusprita.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Guru adalah aktor utama dan bagian terpenting dalam pelaksanaan MPLS. Untuk itu, Rusprita mengingatkan agar bapak-ibu guru panitia MPLS bisa memperhatikan Surat Edaran Mandikdasmen Nomor 10/2025.
"Guru nantinya akan menjadi aktor untuk menjalankan seluruh rangkaian dalam MPLS di satuan pendidikan masing-masing. Sehingga, Bapak-Ibu guru yang hebat, kami mohon dengan sangat untuk mempelajari surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bapak Menteri," tegas Rusprita.
Seluruh kegiatan MPLS harus berada dalam pengawasan dan pendampingan guru. Jika ada kegiatan yang dilakukan di luar satuan pendidikan, sekolah harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif
Terakhir, Kemendikdasmen melarang penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS. Hal ini dinilai bisa mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Atribut yang dilarang, seperti:
- Kaos kaki warna-warni, tidak simetris, dan semacamnya
- Alas kaki yang tidak wajar
- Tas karung, tas belanja plastik, dan semacamnya
- Papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan untuk membuatnya serta berisi konten yang tidak bermanfaat
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Atribut lainnya yang tidak berkaitan dengan aktivitas pembelajaran.
Rusprita menegaskan MPLS tujuannya untuk mendidik. Sehingga tradisi seragam atau atribut yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran tak perlu dilanjutkan.
"Tidak boleh adanya atribut atau perlengkapan yang tidak edukatif, tidak relevan, dan bisa memperlakukan murid. Secara garis besar, MPLS Ramah ini adalah ruang yang tujuannya untuk mendidik, bukan untuk mengintimidasi ataupun memperlakukan murid baru," pungkas Rusprita.
Jika menemukan atau mengalami berbagai hal yang dilarang dalam MPLS, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke Kemendikdasmen ya detikers, semoga membantu!
(det/nah)