- Panduan MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen A. Jadwal B. Pakaian C. Daftar Kegiatan D. Hal-hal yang Dilarang dalam MPLS Ramah 2025 1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan 2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan 3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru 4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
- Link Download Panduan MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen
Tahun ajaran baru segera dimulai dan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menerbitkan Panduan MPLS Ramah 2025. Dokumen resmi ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pengenalan sekolah bagi peserta didik baru, termasuk mengenai jadwal serta pakaian yang dikenakan.
MPLS Ramah adalah pendekatan pengenalan lingkungan sekolah yang mengedepankan nilai kemanusiaan, perlindungan anak, serta suasana belajar yang menyenangkan. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian penting dari proses transisi yang aman dan mendidik bagi siswa. MPLS Ramah dirancang untuk membantu peserta didik mengenal lingkungan barunya tanpa tekanan fisik maupun mental.
Harapannya, MPLS Ramah juga menjadi langkah awal membangun budaya sekolah yang inklusif dan saling menghargai. Penekanan pada prinsip non-kekerasan serta larangan kegiatan merugikan menjadi ciri khas dari pendekatan ini. Maka dari itu, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan panduan resmi agar berjalan efektif dan sesuai semangat pendidikan yang berpihak pada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panduan MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen
Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai panduan MPLS Ramah 2025 yang sesuai dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.
A. Jadwal
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 akan dilangsungkan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru. Seluruh kegiatan MPLS dilakukan pada jam kerja satuan pendidikan formal, tanpa kegiatan tambahan di luar jam pelajaran. Penyesuaian jadwal dilakukan sesuai kalender akademik dan jam belajar masing-masing sekolah.
Di Provinsi Jawa Tengah, hari pertama sekolah ditetapkan pada Senin, 14 Juli 2025. Dengan demikian, MPLS di wilayah ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari sejak tanggal tersebut. Jadwal umum pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Hari Pertama MPLS: Senin, 14 Juli 2025
- Hari Kedua MPLS: Selasa, 15 Juli 2025
- Hari Ketiga MPLS: Rabu, 16 Juli 2025
- Hari Keempat MPLS: Kamis, 17 Juli 2025
- Hari Kelima MPLS: Jumat, 18 Juli 2025
Khusus untuk satuan pendidikan berasrama, durasi MPLS dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Hal ini karena peserta didik yang tinggal di asrama memerlukan waktu lebih untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar sekaligus tempat tinggal, aturan harian, serta interaksi sosial yang lebih kompleks dibanding sekolah reguler. Perpanjangan waktu ini diatur oleh masing-masing satuan pendidikan berasrama dengan tetap mengacu pada prinsip ramah anak dan pendidikan yang menyenangkan.
B. Pakaian
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah 2025, tidak ada aturan wajib mengenai jenis seragam yang harus dikenakan. Satuan pendidikan dapat menyarankan penggunaan:
- Pakaian seragam dari jenjang sebelumnya
- Seragam olahraga dari sekolah asal
- Pakaian lain yang sopan dan nyaman
Tujuannya adalah agar pelaksanaan MPLS tidak memberatkan orang tua atau wali murid dari sisi pengadaan pakaian baru. Prinsip inklusivitas dan fleksibilitas sangat dijunjung, termasuk dalam urusan pakaian, untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh peserta didik.
C. Daftar Kegiatan
Kegiatan MPLS Ramah 2025 dibagi menjadi dua jenis, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Semua kegiatan harus sesuai dengan prinsip edukatif, inklusif, dan menyenangkan.
Kegiatan wajib meliputi:
- Penguatan karakter dan profil lulusan (melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pertemuan Pagi Ceria)
- Pengenalan dengan warga satuan pendidikan
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah
- Pengenalan fasilitas umum sekitar sekolah
- Pengenalan visi, misi, dan tujuan sekolah
- Pengenalan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler
- Pengenalan kegiatan kesiswaan
- Pengenalan budaya sekolah
- Asesmen literasi membaca dan numerasi
Kegiatan pilihan dapat mencakup:
- Pengenalan program kesehatan sekolah dan keselamatan kerja
- Pengenalan empat pilar kebangsaan
- Pencegahan isu pornografi dan perkawinan anak
- Pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan judi online
- Pendidikan perubahan iklim
Kegiatan ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai positif serta membantu murid baru beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik. Jika ingin mengetahui rujukan kegiatan MPLS Ramah untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/K sederajat, silakan akses dokumen yang disediakan oleh Kemendikdasmen berikut ini.
PAUD/TK: https://drive.google.com/file/d/1HfdQ7uBUO-Jk83kqoJi3RFExLe_b7R9e/view
SD: https://drive.google.com/file/d/1PT0TGIT1pQQlyUFvxNheh_nGb0NtuMuV/view
SMP: https://drive.google.com/file/d/1SGsx69WIysDM9K7-0lNk_NXo7cEAZcJN/view
SMA/SMK: https://drive.google.com/file/d/1_Hl7fKgH4MwyzLScYvMQujvoUPKvTWpx/view
D. Hal-hal yang Dilarang dalam MPLS Ramah 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara tegas menetapkan larangan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan atau tidak mendidik dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Hal ini ditujukan untuk menghapus praktik perpeloncoan serta menjamin keamanan dan kenyamanan psikologis peserta didik baru. Berikut adalah rincian aktivitas yang tidak diperbolehkan.
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Segala bentuk tugas yang diberikan kepada peserta didik baru harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Tugas yang merendahkan martabat, membebani secara berlebihan, atau tidak menghormati hak peserta didik termasuk pelanggaran terhadap prinsip MPLS Ramah. Contohnya seperti tugas membuat alat peraga berlebihan yang tidak mendukung proses pembelajaran atau tugas yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan peserta didik.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Seluruh kegiatan yang berpotensi memunculkan kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang keras. Ini mencakup tindakan seperti perundungan, bentakan, ejekan, hukuman fisik, atau bentuk perlakuan lain yang merendahkan martabat peserta didik.
Bahkan aktivitas yang sekilas tampak seperti permainan tetapi mengandung unsur merendahkan atau mempermalukan juga masuk dalam kategori pelanggaran. Prinsip utama MPLS Ramah adalah menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak anak dan memastikan suasana belajar yang aman serta mendukung.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh rangkaian MPLS, baik yang berlangsung di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib berada dalam pengawasan guru atau tenaga pendidik yang ditugaskan resmi. Jika kegiatan berlangsung di luar sekolah, wajib ada surat izin dari orang tua atau wali. Kegiatan tanpa pengawasan ini rentan menimbulkan penyimpangan atau bahkan potensi terjadinya pelanggaran, sehingga dilarang keras untuk dilakukan.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
MPLS Ramah menolak segala bentuk atribut yang tidak memiliki fungsi pendidikan dan justru dapat mempermalukan atau melukai martabat peserta didik. Beberapa contoh atribut yang dilarang antara lain:
- Tas karung, tas belanja plastik, atau benda serupa yang tidak sesuai fungsi pendidikan
- Kaos kaki berwarna mencolok dan tidak simetris
- Aksesoris kepala yang tidak umum atau berlebihan
- Alas kaki yang tidak wajar seperti sandal jepit bertali rafia
- Papan nama rumit atau mengandung konten tidak bermanfaat
- Atribut lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran
Atribut-atribut semacam ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, serta bisa berdampak pada kondisi psikologis peserta didik baru. MPLS seharusnya menjadi ajang memperkenalkan lingkungan belajar secara menyenangkan, bukan ajang 'kreativitas' yang justru melukai secara mental.
Link Download Panduan MPLS Ramah 2025 Resmi Kemendikdasmen
Jika ingin mengetahui rincian lebih lengkap tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, file resmi dari Kemendikdasmen bisa diunduh langsung. Panduan ini melengkapi informasi yang sebelumnya telah disajikan di atas. Berikut ini link download Panduan MPLS Ramah 2025 resmi Kemendikdasmen untuk diakses oleh satuan pendidikan maupun pihak terkait.
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/SE_Mendikdasmen_No_10_Tahun_2025_ttg_Pelaksanaan_MPLS_Pendidikan_Ramah_pada_PAUDDIKDASMEN.pdf
Demikian pembahasan lengkap mengenai panduan MPLS Ramah 2025 resmi Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat!
(par/par)