OSIS dan MPK Boleh Dilibatkan Saat MPLS, Tapi Hanya sebagai Pendamping

ADVERTISEMENT

OSIS dan MPK Boleh Dilibatkan Saat MPLS, Tapi Hanya sebagai Pendamping

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 08 Jul 2025 12:30 WIB
Pelantikan pengurus Forum OSIS SMK se-Jabar.
OSIS dan MPK bisa dilibatkan dalam MPLS, dengan catatan ini. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Jakarta -

Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami mengungkap siswa yang tergabung Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) boleh dilibatkan saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Namun, ada ketentuan tambahan yang perlu dipahami sekolah.

Seperti yang diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi murid di jenjang dan sekolah baru. Berbeda dengan ospek, MPLS tahun ajaran 2025/2026 menekankan kegiatan yang ramah anak.

Oleh karena itu dalam MPLS haram adanya kegiatan perpeloncoan baik oleh sekolah ataupun kakak kelas yang mengakibatkan murid baru merasa tidak aman. Berangkat dari hal itu, Rusprita menekankan panitia MPLS diharuskan berisikan guru dan tenaga kependidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satuan pendidikan penting untuk membentuk panitia MPLS melalui SK kepala satuan pendidikan. MPLS ini harapannya melibatkan kepala satuan pendidikan, Bapak-Ibu Guru, dan tenaga kependidikan," tutur Rusprita dalam acara Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang disiarkan secara daring di laman YouTube Kemendikdasmen, Selasa (8/7/2025).

Ketentuan Pelibatan OSIS dan MPK

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Kemendikdasmen memperbolehkan sekolah melibatkan OSIS dan MPK dalam pelaksanaan MPLS. Dengan catatan, sekolah tersebut memiliki kendala dalam keterbatasan sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

"(Bila) terjadi keterbatasan sumber daya manusia, bila diperlukan Bapak-Ibu bisa melibatkan OSIS atau MPK," ucapnya.

Pelibatan OSIS dan MPK ditekankan tidak tergabung dalam panitia MPLS. Keduanya hanya diperbolehkan bertugas sebagai pendamping bukan pelaksana utama.

"Dalam prosesnya dan implementasinya tetap harus di bawah bimbingan dari Bapak-Ibu guru," kata dia lagi.

Rusprita mengingatkan sekolah agar terus memastikan bila ada kakak kelas lain yang terlibat dalam MPLS. Sebab, kakak kelas yang bisa terlibat dalam MPLS haruslah tergabung sebagai anggota OSIS dan bisa diperbantukan hanya ketika sekolah kekurangan sumber daya manusia.

"Harus diingat sekali lagi kakak kelas yang terlibat apakah anggota OSIS. Ini tetap harus diperhatikan oleh Bapak-Ibu guru. Jadi sebenarnya bisa dilibatkan tapi sebagai pendamping dan tetap dibawah pengawasan Bapak-Ibu guru," tegasnya.

Perhatikan Surat Edaran Mendikdasmen!

Alih-alih kakak kelas OSIS dan MPK, Rusprita menekankan guru adalah aktor utama dan bagian terpenting dalam pelaksanaan MPLS. Untuk itu, ia mengingatkan agar Bapak-Ibu guru panitia MPLS bisa memperhatikan Surat Edaran Mandikdasmen Nomor 10/2025.

"Guru nantinya akan menjadi aktor untuk menjalankan seluruh rangkaian dalam MPLS di satuan pendidikan masing-masing. Sehingga, Bapak-Ibu guru yang hebat, kami mohon dengan sangat untuk mempelajari surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bapak Menteri," tegas Rusprita.

Di SE tersebut, sudah terdapat pedoman implementasi kegiatan MPLS yang ramah. Kemendikdasmen juga sudah mengeluarkan rujukan kegiatan MPLS yang bisa diakses melalui laman https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/.

"Harapannya Bapak-Ibu pada saat mempelajari substansi dari surat edaran dan juga pedomannnya bisa mengetahui bagaiaman prinsip dan juga apa sebenarnya tujuan dari MPLS," tandasnya.

Surat Edaran Mendikdasmen tentang MPLS bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads