Ada yang berbeda dengan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi murid baru jenjang SMP dan SMA/SMK. Apa itu?
Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami menyebutkan murid baru jenjang SMP dan SMA/SMK akan melalui asesmen literasi-numerasi saat MPLS tahun ajaran 2025/2026. Hasil asesmen nantinya akan menjadi acuan bagi guru untuk merancang pembelajaran.
"Pada jenjang SMP dan juga SMA/SMK, ini terdapat asesmen awal MPLS Ramah terkait literasi membaca dan numerasi," kata Rusprita dalam acara Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang disiarkan secara daring di laman YouTube Kemendikdasmen, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi ini harapannya nanti menjadi alat untuk membantu guru dalam mendapatkan informasi awal terkait kemampuan literasi membaca dan numerasi bagi murid baru, (sehingga bisa menjadi) acuan nanti untuk merancang pembelajaran selanjutnya," sambungnya.
Ketentuan Asesmen Literasi-Numerasi di MPLS SMP, SMA, SMK
Adapun serba-serbi ketentuan tentang asesmen literasi dan numerasi di MPLS SMP, SMA, dan SMK, yakni sebagai berikut:
1. Asesmen dilaksanakan pada hari ketiga MPLS.
2. Durasi mengerjakan asesmen maksimal 60 menit.
3. Jumlah soal asesmen yang akan dikerjakan murid baru adalah 24 butir yang terdiri dari 12 literasi membaca dan 12 literasi.
4. Siswa dilarang bekerja sama atau dibantu oleh pihak lainnya.
5. Jenis soal adalah pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.
6. Pengerjaan bisa berbasis kertas atau komputer sesuai dengan kemampuan sekolah.
7. Berkas instrumen akan tersedia di laman bit.ly/mplsramahlitnum pada hari Senin, 14 Juli 2025.
8. Hasil dari asesmen tidak berupa skor/angka atau peringkat murid, sehingga tidak dapat dan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan kompetensi literasi membaca dan numerasi murid secara utuh.
9. Hasil asesmen digunakan sebagai bahan untuk guru melakukan persiapan dan pelaksanaan proses pembelajaran untuk penguatan literasi membaca dan numerasi.
10. Hasil asesmen adalah milik sekolah dan tidak perlu disampaikan ke pihak lain termasuk orang tua/wali, sekolah lain, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
11. Manfaat asesmen dapat maksimal dan tepat sasaran jika bersumber dari hasil murini siswa.
12. Siswa harus mengisi instrumen secara serius, mandiri, dan tanpa manipulasi seperti diberi latihan dan kunci jawaban.
13. Sekolah tidak diperbolehkan berkompetisi untuk mendapatkan hasil tertinggi.
14. Untuk pendidikan khusus, sekolah dapat menyesuaikan pelaksanaan asesmen dengan kondisi murid.
15. Murid dengan hambatan intelektual tidak disarankan mengikuti asesmen ini.
Ketentuan lain tentang asesmen literasi dan numerasi dan rujukan kegiatan MPLS Ramah jenjang SMP dan SMK bisa dilihat pada link berikut:
Demikianlah informasi tentang asesmen literasi dan numerasi di MPLS tahun ajaran 2025/2026. Semoga bermanfaat detikers!
(det/nah)