Jalur Zonasi PPDB 2023 tengah ramai dibahas masyarakat. Di samping banyaknya masyarakat yang berpartisipasi, Jalur Zonasi juga memunculkan permasalahan.
Baru-baru ini, Walikota Bogor melakukan sidak pada pelaksanaan PPDB 2023. Ditemukan beberapa Kartu Keluarga palsu yang digunakan untuk mendaftar Jalur Zonasi.
Permasalahan lain juga terjadi di Karawang, salah satunya dugaan jual beli bangku oleh salah satu sekolah. Sekolah diduga mematok biaya jutaan agar anak bisa diterima di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibeberkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Apa saja?
5 Rekomendasi Solusi Jalur Zonasi PPDB dari Kemendikbudristek
Sebagai upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda), Kemendikbud merekomendasidasikan lima solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami dalam Jalur Zonasi, yaitu:
1. Koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS Daerah
Iwan menyarankan pemda untuk melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah dalam menganalisis data Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Hal ini agar pemda bisa memvalidasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) CPDB.
Lebih lanjut, Iwan juga meyakini hal ini merupakan peluang untuk memperbaiki sistem.
"Perbaikan sistem dari data integrasi Dukcapil dengan data-data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverfikasi dan tervalidasi," jelasnya dikutip Kamis (13/7/2023).
Iwan mencontohkan Kabupaten Donggala yang telah melakukan sinkronisasi data siswa dengan dinas dukcapil setempat. Upaya ini memungkinkan
pengecekan validitas KK.
2. Melibatkan Inspektorat Daerah dalam Menindak Pelangggaran
Selanjutnya, Iwan menyarankan untuk melibatkan inspektorat daerah untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam PPDB. Hal ini juga sebagai bentuk dari menjalankan fungsi pengawasan.
3. Membuat Komitmen Bersama
Pemda bisa membuat komitmen bersama antarpemimpin musyawarah daerah dengan sekolah atau tokoh masyarakat untuk melaksanakan PPDB yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pungutan liar (pungli). Komitmen bisa tertuang dalam pakta integritas bersama.
Dalam hal ini, Iwan mencontohkan Kabupaten Tangerang yang telah merumuskan pakta integritas bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Agar PPDB yang dilakukan tanpa tekanan dan pungli," ujarnya.
4. Merinci Sebaran Domisili dan Daya Tampung
Menetapkan sebaran domisili dan daya tampung yang lebih detail menurut Iwan bisa jadi salah satu jalan mengurangi blank spot. Blank spot adalah wilayah yang cenderung tidak masuk dalam cakupan domisili.
Salah satu daerah yang telah menetapkan hal ini ialah Kabupaten Pasuruan, yang setiap sudut wilayahnya dipetakan untuk masuk dalam wilayah zonasi.
5. Memberikan Bantuan Masuk Sekolah Swasta
Terakhir, Iwan menyarankan agar pemda memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu untuk masuk ke sekolah swasta. Hal ini telah diterapkan di Probolinggo, dengan siswa tidak mampu akan diberikan bantuan selama sekolah.
Selain itu, pemda juga bisa melakukan PPDB bersama yang mengikutsertakan sekolah swasta.
"Melakukan PPDB bersama dengan sekolah swasta sehingga kemudian daya tampung bisa lebih besar. Kolaborasi ini tentunya dengan melihat sekolah swasta yang memiliki kualitas baik," pungkasnya.
(nir/twu)